KNPI Bakal Ajukan Judicial review ke MK Terkait UU Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia

FOTO: Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta
FOTO: Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta

HUKUM, Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) berencana mengajukan Permohonan gugatan uji materiil atau judicial review (JC) ke Mahkamah Konstitusi (MK), terkait UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam reorganisasi Polri di bawah Kementerian.

Koordinator Bidang (Korbid) DPP KNPI Rasminto mengatakan, uji materi UU Polri tersebut dipicu oleh kematian tragis Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alis Brigadir J yang menyeret mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dan tiga orang lainnya sebagai tersangka

“Solusi terbaik pemerintah dalam menyikapi tragedi berdarah Brigadir J yang banyak melibatkan anggota Polri dari Pati hingga Tamtama sudah sepatutnya mereorganisasi dan mereformasi kelembagaan Polri di bawah kementerian,” ujar Rasminto dalam keterangan yang diterima Kantor Berita RMOLJakarta, Sabtu (13/8).

Rasminto mengatakan, DPP KNPI sudah melakukan rapat terbatas bersama bidang-bidang terkait khususnya tim hukum dalam menyikapi langkah uji materi UU Polri.

Advertisement

“Sudah mengerucut langkah hukum yang akan dilakukan oleh DPP KNPI dengan melakukan uji materi UU Polri melalui berbagai langkah seperti dengan eksekutif review, legislatif review, bahkan dengan melakukan judicial review di Mahkamah Konstitusi,” papar Rasminto.

Rasminto yang juga alumnus Program Doktoral Pascasarjana Universitas Negeri Jakarta mengaku optimistis uji materi UU Polri dalam penataan kelembagaan di bawah kementerian dapat diterima oleh pemerintah.

“Lihat saja tragedi Brigadir J ini jadi sorotan rakyat Indonesia, bahkan dunia internasional. Mereka ingin adanya reorganisasi Polri,” tegas Rasminto.

Rasminto berpandangan, jika tidak dilakukan reorganisasi dan reformasi Polri maka bukan saja terjadi distrust kepada korps Bhayangkara saja tapi juga distrust bagi pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo.

Ia juga menjelaskan alasan Polri di bawah kementerian bukan tanpa dasar. Sebab sebelum UU No. 2/2002 terbit, Polri masih dalam lingkup ABRI.

Hingga kemudian melalui Inpres No. 2/1999 Polri dipisahkan dari ABRI dan istilah ABRI berubah menjadi TNI. Polri yang dipisah kemudian berada di bawah Departemen Pertahanan dan Keamanan.

Setelah diundangkannya UU No. 2/2002, kini Polri berada langsung di bawah Presiden sesuai Pasal 8 ayat (1) UU No. 2/2002.

“Kita cermati saja dalam UUD 1945 tidak ada pasal yang menyebutkan bahwa Polri berada langsung di bawah Presiden,” jelasnya.

Ketentuan yang mengatur Polri dalam UUD 1945 terdapat dalam Pasal 30 ayat (4) bahwa “Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum”.

Lebih lanjut Rasminto membandingkan pangkal hukum lembaga Polri dan TNI yang sama-sama sebagai alat negara diatur dalam UUD 1945, namun praktik kebijakan dan operasional kedua lembaga tersebut berbeda.

Sehingga sangat jelas bahwa TNI sebagai alat negara termaktub pada Pasal 30 ayat (3) UUD 1945 dan juga disebutkan bahwa TNI berada langsung di bawah Presiden sesuai Pasal 3 ayat (1) UU 34/2004 tentang TNI.

“Nah ini ada kerancuan ketatanegaraan, walaupun TNI dan Polri sama-sama berada langsung di bawah Presiden tetapi urusan strategi kebijakan TNI dan administrasi berada di bawah Kementerian Pertahanan, berbeda dengan Polri segala urusan kebijakan hingga operasional berada pada Polri sendiri,” terang Rasminto.

Ia melanjutkan, amanah reformasi dalam Inpres No. 2/1999 yang pada pokoknya menjelaskan bahwa Polri sebagai lembaga pertahanan dan keamanan bersifat sebagai lembaga operasional.

“Polri ini bagaimanapun sebagai institusi negara yang bersifat operasional dalam pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat melalui penegakan keadilan, lalu jika ditilik sejarahnya merupakan institusi pemisahan dari ABRI. Maka TNI yang juga bersifat operasional,” kata Rasminto.

“Memilik dari nilai sejarah dan produk hukum terdahulu maka sudah seharusnya Polri kembali berada di bawah koordinasi kementerian dan perlu dilakukan judicial review terhadap UU No. 2/2002 khususnya pada Pasal 8 tersebut,” tutupnya. (Sumber: rmol)

Advertisement