LEGION NEWS, Makassar – Polisi bakal memberikan sanksi pidana bagi warga yang melanggar aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, yang direncanakan digelar pada 24 April 2020.
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Ibrahim Tompo mengatakan, pihaknya bakal memproses pidana warga bila melanggar aturan PSBB sesuai dengan isi Pasal 90-94 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.
Dalam Pasal 93 Ibrahim disebutkan, masyarakat dapat disanksi pidana paling lama 1 tahun atau denda Rp 100 juta bila setiap orang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan dan menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.
Sementara dalam Pasal 90-93, para nakhoda, kapten penerbang, ataupun pengemudi darat dapat dipidana selama 10 tahun atau denda Rp 15 miliar bila menaikkan atau menurunkan orang/barang sebelum dilakukan pengawasan kekarantinaan kesehatan.
Ibrahim mengatakan, pihaknya bersama aparat TNI bakal membubarkan warga yang masih berkumpul di area tertentu.
“Ya, kepada masyarakat Makassar kami imbau agar nantinya menaati aturan pelaksanaan PSBB ini,” kata Ibrahim saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Sabtu (18/4/2020).
Menurut Ibrahim, saat pelaksanaan PSBB nantinya, ada 810 aparat dari Polrestabes Makassar yang bakal diturunkan untuk melakukan pengamanan di beberapa sisi kota.
Selain itu, ada 390 aparat dari Polda Sulsel yang turut membantu aparat Polrestabes Makassar.
Aparat kepolisian tersebut juga bakal didukung 222 petugas dari Pemkot Makassar serta 108 aparat dari TNI.
“Pemberlakukan sistem pengamanan kota (sispam kota) nantinya dengan melakukan pola preventif dan represif berupa pembuatan dan penjagaan pada pos-pos di beberapa wilayah dan penggal-penggal jalan untuk membatasi gerak masyarakat,” ujar Ibrahim.(*)