LEGION NEWS.COM – Masih soal Holywings, Berbagai ormas telah mendatangi outlet Holywings di Metro Tanjung Bunga, Tamalate, Kota Makassar.
Dalam kesempatan itu. Salah satu ormas pemuda didalam video itu menyampaikan pernyataan bahwa manajemen Holywings Makassar diminta untuk dana CSR diperuntukan untuk kegiatan bersih-bersih rumah ibadah.
Namun pernyataan salah satu ormas itu disikapi oleh tokoh ummat antara lain, Al Muhtarom Al Habib Husain Achmad Al Hamid, Pembina Pesantren Sunniyah Salafiyah Aswaja Kota Makassar.
Lanjut, Pendiri Ponpes Daruth Taubah Makassar Al Mukarom Al Muhtarom Ustad Firdaus Malie, Hafidzahullah dan Ketua Umum DPP IKAKAS dan Presiden PPMI. Al Mukarom Al Muhtarom DR. KH. Hasan Basri, M.BA., Hafidzahullah, Ustad Muchtar Dg. Lau, Hafidzahullah, Ketua Forum Umat Islam Bersatu serta Ustad Adi, Hafidzahullah, Sekretaris BMI.
Dalam pesannya Ustad Adi, Sekretaris BMI menyampaikan, “Allah ta’ala tidak menerima kecuali sesuatu yang baik. Maka siapa yang bersedekah dengan barang haram tidak akan diterima,” tulis Sekertaris BMI. Sabtu, (25/6)
إِنَّ اللهَ تَعَالَى طَيِّبٌ لاَ يَقْبَلُ إِلاَّ طَيِّبَاً
“Sungguh Allah Subhanahu wa Ta’ala Maha Baik dan Dia tidak menerima kecuali yang baik.” (HR. Muslim)
Hal yang sama disuarakan Al Mukarom Al Muhtarom Al Habib Husain Achmad Al Hamid, Pembina Pesantren Sunniyah Salafiyah Aswaja Kota Makassar, “Jangan seolah olah kita butuh materinya untuk memaafkan. Jangan sampai Merendahkan Nilai Islam,” Kata dia.
Al Mukarom Al Muhtarom Ustad Firdaus Malie, Pendiri Ponpes Daruth Taubah Makassar. “Sumber haram hasilnya juga haram,” imbuhnya sambil menyampaikan hadist nabi.
وما أدى إلى الحرام فهو حرام
Apa saja yang dapat terlaksananya perbuatan haram, maka itu juga haram. (Imam Izzuddin bin Abdussalam,Qawaid Al Ahkam fi Mashalihil Anam, 2/184. Syaikh Zakariya bin Ghulam Qadir Al Bakistani, Ushul Al Fiqh ‘Ala Manhaj Ahlil Hadits, Hal. 114)
Pesan Al Mukarom Al Muhtarom DR. KH. Hasan Basri, M.BA., Ketua Umum DPP IKAKAS dan Presiden PPMI, Kita dukung jika mereka minta maaf, memecat pelakunya, proses hukum pelakunya. Akan tetapi tidak bagus jika Menggunakan Dana CSR untuk membersihkan Masjid, karena Terindikasi melakukan keburukan, karena minuman alkohol bermerek haram berasal dari CSR, apakah karyawan pelakunya, tetap CSR terindikasi karena perusahaanya.
Ustad Muchtar Daeng Lau, Ketua Forum Umat Islam Bersatu, “Yang haram jelas, yang halal jelas di antara keduanya ada perkara yang samar, maka siapa yang berada di atas kesamaran/subhat maka di tetapkan baginya neraka. Karena kita tidak boleh mendukung keharaman bahkan kita harus kecam dan harus melenyapkannya sebagai bagian amar ma’ruf dan Nahi Mungkar, kunci dia. (LN)