LEGION -NEWS, JAKARTA — Ketua Umum HIPMI Mardani H. Maming akhirnya merespons kabar mengenai penetapan tersangka dirinya oleh KPK.
Melalui kuasa hukumnya, Mardani menegaskan saat ini belum menerima surat pemberitahuan pencekalan maupun penetapan tersangka dari pihak imigrasi dan KPK.
Ahmad Irawan menjelaskan, Bendum PBNU tersebut mempertanyakan mengapa pihak terkait telah memberi informasi kepada publik bahwa Mardani H. Maming dicekal dan ditetapkan sebagai tersangka, sementara kliennya belum menerima surat pemberitahuan apapun.
Senada dengan itu, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Pemuda Solidaritas Merah Putih (DPP PSMP) menyesalkan cara kerja KPK terhadap kabar soal status Mardani sebagai tersangka dengan dugaan gratifikasi ijin tambang saat menjabat sebagai Bupati Tanah Bumbu.
“Saya menilai dalam kasus ini KPK terkesan memaksakan, memberi informasi ke publik terhadap Mardani yang putusan hukumnya belum tentu kuat membuktikan dia sebagai tersangka, reputasi beliau sangat di rugikan sebagai publik figur,” ungkap Anshar Ilo dalam keterangan resminya ke Wartawan, Selasa (21/06).
Anshar menjelaskan, berdasarkan informasi yang disajikan, hingga sekarang KPK belum mendapatkan alasan kuat menetapkan Mardani sebagai tersangka, begitu pula dalam persidangan dan fakta persidangan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, terdakwa maupun bukti bukti menyebutkan bahwa tidak ada sepeserpun uang suap Rp 27,6 miliar mengalir ke Mardani H Maming.
“KPK harus fair dan profesional, agar masyarakat meneguhkan hatinya, berkeyakinan bahwa KPK adalah lembaga negara terpercaya dan tidak timpang pilih dalam melaksanakan fungsinya,” ujar Anshar.
Ia menambahkan, bisa saja ini upaya kriminalisasi sepihak yang terkesan menjatuhkan, apalagi Mardani dikenal sebagai Ketua Umum HIPMI dan Bendahara Umum PBNU.
“Siapapun orangnya, DPP PSMP akan pasang badan terhadap penindakan hukum yang lemah dan sewenang-wenang, begitu pula sebaiknya PSMP komitmen akan menjadi bagian mitra KPK dalam memberantas korupsi,” kunci Anshar.