LEGION NEWS.COM – Kasus konten pornografi berbau LGBT Dimas Adipati yang juga seorang Selebgram Kini dalam penanganan pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Makassar.
Dimas diketahui telah ditetapkan tersangka oleh penyidik Polrestabes Makassar. Dan perkaranya dinyatakan telah lengkap. Sejak ditetapkan sebagai Tersangka Dimas Adipati tidak dilakukan penahan oleh penyidik.
Ketua Harian Brigade Muslim Indonesia (BMI), Hanif Aji Muslim menyampaikan bahwa pihaknya sangat kecewa karena mendapatkan informasi bahwa hingga kemarin Kamis tanggal 16 Juni 2022 tersangka kaum LGBT Dimas Adipati pembuat dan penyebar konten penyimpangan LGBT mendapat keistimewaan berupa tahanan kota oleh pihak kejaksaan.
“Kami telah berbicara kepada pihak Kasi Intel kejaksaan dan meminta beliau kiranya menyampaikan kepada ibu Kajari kiranya kejaksaan negeri tidak memberikan status tahanan kota kepada tersangka mengingat banyaknya konten asusila yang diperankan oleh Dimas Adipati dan beredar di masyarakat,” beber Ketua Harian BMI. Sabtu, (18/6).
Menurut Ketua Harian BMI ini, Jika pihak kejaksaan tidak melakukan penahanan atau hanya memberikan status tahanan kota kepada Dimas adipati kaum LGBT yang membuat dan menyebarkan konten asusila di medsos. Maka kita sudah dapat menyimpulkan bahwa pihak kejaksaan negeri Makasar memang tidak punya komitmen untuk memberi efek jera kepada tersangka dalam rangka memberi edukasi kepada masyarakat tentang resiko penyebaran konten ini.
“Kejaksaan seakan memberi pesan kepada para kaum LGBT (kaum sodom) untuk bebas berbuat dan tidak perlu takut kepada proses hukum. Keistimewaan yang diberikan kejaksaan negeri kepada kaum LGBT yang membuat dan menyebarkan konten penyimpangan LGBT ini akan membuat para kaum LGBT makin merajalela menyampaikan konten-konten LGBT di medsos tentunya akan merusak generasi kita kedepan,” imbuh Hanif.
Hal yang sama diutarakan Ketua Umum Korps Muballigh -Muballighah (KMM DMI) Sulsel, Erwin Baharuddin. “Kita harus tegas mengambil sikap terhadap pelaku konten asusila, tegas dalam arti menegakkan kebenaran tanpa pandang bulu, perilaku ummat Nabi Luth ini harus kita perangi dengan dakwah bil hikmah kepada pelaku kalau itu tidak berefek barulah kita mengambil upaya hukum yang tegas, LGBT tidak boleh dibiarkan hadir di NKRI yang kita cintai ini, ayo mari bersama seluruh elemen bangsa untuk memerangi LGBT,” kata Erwin Baharuddin.
Sejak Jumat (17/6) Awak media telah menghubungi Andi Alam, Kasi Intel Kejari Makassar, via kontak WhatsApp milik-Nya. Hingga berita ini diturunkan Kasi Intel Kejari Makassar itu, belum merespon pertanyaan awak media. (LN)