Jelang Mudik Lebaran, DPP PSMP Harap Menhub dapat Kendalikan Kenaikan Harga Pesawat

Ket: (Foto Ist) Anshar Ilo, Ketua Umum DPP Pemuda Solidaritas Merah Putih (PSMP).

LEGION-NEWS, JAKARTA- Harga tiket pesawat menjelang masa mudik Lebaran 2022 mulai mengalami kenaikan hampir 100 persen. Misalnya, harga tiket dari Jakarta-Yogyakarta, Jakarta-Surabaya, Jakarta-Bali dan Jakarta- Makassar.

Di platform Traveloka.com, harga penerbangan dari Jakarta-Yogyakarta pada 20 April 2022 masih sekitar Rp 544 ribu. Namun, harga mulai naik per tanggal 23-30 April 2022 dengan harga termurah Rp 869 ribu untuk maskapai Lion Air.

Selain itu, penerbangan dari Jakarta-Bali pada 20 April 2022 masih sekitar Rp 813 ribu. Namun, harga naik bertahap dari Rp 1.015.000 pada 22 April 2022 hingga Rp 1,422 juta pada 29 April 2022.

Kemudian, penerbangan dari Jakarta-Surabaya pada 20 April 2022 tercatat masih sekitar Rp 578 ribu. Harga naik pada 21-30 April 2022 dengan harga termurah Rp 1,018 juta.

Advertisement

Anshar Ilo, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Pemuda Solidaritas Merah Putih (DPP PSMP) dalam keterangan resminya meminta Menteri Perhubungan untuk melakukan pemantauan dan mengendalikan harga tiket pesawat menjelang Idul Fitri.

“DPP PSMP meminta Menhub Budi Karya Sumadi melakukan pemantauan harga tiket pesawat menjelang Idulfitri, agar tercipta harga yang wajar saat arus mudik berlangsung,” ungkapnya di Jakarta, Selasa (12/04).

Menurutnya, walaupun ada kenaikan harga bahan bakar avtur secara global disebabkan situasi perang Ukraina-Rusia, sebaiknya Kemenhub mengevaluasi Tarif Batas Atas (TBA) maskapai. Namun, tentunya penyesuaian tarif ini juga tetap harus dipastikan tetap sesuai dengan kemampuan dan daya beli masyarakat.

“Apalagi saat ini disituasi ekonomi yang cenderung daya beli masyarakat menurun disebabkan kenaikan beberapa harga bahan pokok, agar tidak membebani masyarakat yang ingin melakukan mudik lebaran, harga tiket pesawat dapat di kendalikan,” tambah Anshar.

Ia menuturkan, memang benar dengan kenaikan bahan bakar sangat memengaruhi terhadap beban operasi penerbangan tetapi Pemerintah harus mengatur secara bijak dan cermat tarif batas bawah dan tarif batas atas untuk kelas non bisnis atau ekonomi, untuk perjalanan kelas bisnis silahkan kenaikkannya lebih mahal.

“Kenaikan harga tiket pesawat saat ini memang harus dipantau berdasarkan prinsip kewajaran, dengan mempertimbangkan keadilan juga bagi perusahaan maskapai, disitulah peranan penting Kementerian Perhubungan untuk memfasilitasi kepentingan masyarakat umum, khususnya pengguna jasa penumpang kelas ekonomi,” ujar Anshar

Advertisement