LEGION NEWS.COM – Presiden Joko Widodo atau Jokowi menyampaikan keterangan pers nya terkait dengan penetapan hari Libur Nasional. Pemerintah telah menetapkan libur nasional hari raya Idulfitri 1443 Hijriah pada tanggal 2 dan 3 Mei 2022, dan juga menetapkan cuti bersama Idulfitri yaitu pada 29 April, 4, 5, dan 6 Mei 2022.
“Keputusan mengenai cuti bersama ini akan diatur lebih rinci melalui Keputusan Bersama menteri-menteri terkait. Cuti bersama ini dapat digunakan untuk bersilaturahmi dengan orang tua, dengan keluarga, dan handai taulan di kampung halaman,” ujar Presiden Jokowi. Rabu, (6/4/2022)
VIDEO: Keterang Pers Presiden Joko Widodo atau Jokowi Terkait Hari Libur Nasional (Idul Fitrih 1443 H/2022 M)
“Namun, perlu tetap saya tegaskan bahwa pandemi belum sepenuhnya selesai. Kita semua harus selalu waspada, bersegeralah melengkapi dengan vaksin booster, harus tetap menjalankan protokol kesehatan secara disiplin, dan harus selalu bermasker pada saat di tempat umum atau dalam kerumunan,” imbuh Presidden seperti dikutip dari setkab.go.id
“Perlu juga saya sampaikan bahwa jumlah pemudik tahun ini diperkirakan sebanyak 85 juta orang. Pemudik dari Jabodetabek diperkirakan sekitar 14 juta orang, yang akan menggunakan kendaraan pribadi diperkirakan sebanyak 47 persen,” kata Presiden RI ke 7 ini dalam keterangan pers-Nya.
Tentunya, pemerintah akan bekerja keras untuk memberikan pelayanan yang maksimal agar para pemudik bisa menjalankan perjalanan dengan aman dan nyaman. Terima kasih. (LN)