LEGION NEWS.COM – Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Ali Mochtar Ngabalin mendapat sorotan dari Anggota Komisi II DPR Fraksi PDIP, Ihsan Yunus, mempertanyakan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) seorang Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Kepresidenan.
Ali Mochtar Ngabalin kerap muncul di media untuk memberikan komentar terkait isu-isu terkini. Kata Ihsan, apapun isu yang berseberangan dengan pemerintah acapkali dikomentari oleh Ngabalin.
Padahal, menurutnya, fungsi KSP sangat banyak. Salah satunya adalah melihat program prioritas nasional, hubungan percepatan pelaksanaan dan pengelolaan strategi komunikasi di lingkungan lembaga kepresidenan, dan lainnya.
“Misalnya mengenai deklarasi kepala desa untuk jabatan (presiden) tiga periode. Pertanyaan kami adalah, apakah memang tenaga ahli itu diperbolehkan menjadi corongnya KSP?” ujar Ihsan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR dengan Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko, di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 4 April.
“Atau bukankah secara struktural memberikan masukan dulu kepada Kepala KSP, kemudian nanti Kepala KSP yang akan menjadi pusat informasi atau menunjuk juru bicara dalam fungsi diseminasi kehumasan?” sambung Ihsan.
Menanggapi pertanyaan Ihsan Yunus, Kepala KSP Moeldoko menegaskan bahwa kapasitas Ngabalin berkomentar merupakan perintah langsung dari dirinya kepada yang bersangkutan. Sebab, Moeldoko merasa tidak bisa merespons semua hal di tengah banyaknya isu yang berkembang di masyarakat.
“Tenaga ahli utama apakah boleh berbicara, saya yang memerintahkan, karena isu-isu yang berkembang begitu cepat dan begitu banyaknya isu. Kalau saya sendiri yang mengatasi itu tidak bisa,” kata Moeldoko.
Moeldoko mengatakan dia sengaja memerintahkan anak buahnya berkomentar agar lebih produktif.
“Saya perintahkan seluruh tenaga ahli utama untuk berbicara, daripada ruang itu diisi oleh hal-hal yang tidak produktif lebih bagus KSP yang berbicara,” katanya.