LEGION NEWS.COM – Masih maraknya tambang galian C ilegal di kabupaten Bulukumba menjadi perhatian Dewan Perwakilan Daerah setempat.
Melalui surat penyampaian bernomor 222/DPRD-BK/IV/2022 yang ditujukan kepada kepada kepala kepolisian resor Bulukumba.
Surat yang ditandatangani ketua DPRD Bulukumba tersebut menindak lanjuti aspirasi dari Forum Pemuda dan Mahasiswa Bulukumba Bersatu.
Surat ketua DPRD meminta Kapolres Bulukumba untuk melakukan tindak penegakan hukum atas adanya aktivitas usaha tambang ilegal yang berpotensi merusak lingkungan.
Saat dihubungi Bupati Bulukumba, Muchtar Ali Yusuf mendukung langkah ketua DPRD Bulukumba. Dia mengatakan, “Seharusnya perusahaan tambang ilegal ditertibkan yang tidak memiliki izin tambang, aparat kepolisian harus bertindak selaku penegak hukum,” tulis Muchtar Ali Yusuf kepada awak media. Sabtu, (2/4)
“Ada beberapa yang memang sudah memiliki izin tambang. Kalau tidak salah sudan 12 perusahaan tambang dan memang masih Ada yang belum dikeluar izinya, ini yang harus ditertibkan semua. Ini yang penambang ilegal harus segera ditindak habis,” tegas Andi Utta sapaan lain Bupati Bulukumba ini. (Let)