Sering Berpindah Pindah Negara, Polri Akui Kesulitan Buru Pendeta Saifuddin Ibrahim

FOTO: Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko
FOTO: Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko

LEGION NEWS.COM – Kepolisian Negara Republik Indonesia telah menetapkan pendeta Saifuddin Ibrahim sebagai Tersangka. Polri menyebutkan pencarian tersangka dugaan kasus penistaan agama Saifuddin Ibrahim bukan perkara yang mudah.

Pasalnya, dia kini berada di luar negeri. Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko menyampaikan bahwa tersangka Saifuddin Ibrahim bisa saja berpindah-pindah negara dengan hanya bermodalkan paspor.

“Untuk mencari yang bersangkutan ini kan saya sampaikan. Kalau yang bersangkutan ada di eropa. Tentu sudah punya gambaran di eropa gak, kalau dari Prancis, ke Italia, kemudian ke Italia kemana. Itu kan hanya denganĀ pasporĀ dia bisa berkeliling,” ujar Gatot Repli di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (1/4/2022).

Karena itu, kata Gatot, pihaknya terus berkoordinasi dengan interpol untuk membantu proses pencarian tersangka.

Advertisement

Sebaliknya, polisi Indonesia juga telah menjalin kerja sama antara polisi berbagai negara untuk mencari tersangka.

“Jadi otomatis penyidik harus koordinasi dengan interpol internasional yang kantor pusatnya ada di Lyon, Prancis,” jelas Gatot.

Lebih lanjut, Gatot menambahkan pihaknya masih berupaya untuk permohonan penerbitan red notice terhadap Saifuddin Ibrahim.

“Karena kan gak mungkin kita polisi datang ke sana mencari-cari. Pasti kita koordinasi dengan kepolisian setempat. Sampai sekarang kita masih menunggu, informasi dari kepolisian yang kita mintakan permohonan red noticenya,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, PendetaĀ SaifuddinĀ IbrahimĀ yang meminta 300 ayat Alquran dihapus ditetapkan menjadi tersangka dalam dugaan kasusĀ penistaanĀ agama.

“Pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Rabu (30/3/2022).

Ramadhan menjelaskan bahwa SI dijerat dengan pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Ia menyatakan bahwa pasal tersebut terkait dengan dugaan tindak pidanaĀ penistaanĀ agamaĀ dan ujaran kebencian berdasarkan SARA. Selain itu, pasal itu berkaitan dengan dugaan penyebaran berita bohong alias hoax.

“SI dijerat dugaan tindak pidana ujaran kebencian berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dan/atau pencemaran nama baik dan/atauĀ penistaanĀ agama,” ungkap dia.

“Dan/atau pemberitaan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran dan/atau yang dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat dan/atau menyiarkan suatu berita yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan atau yang tidak lengkap melalui media sosial youtubeĀ SaifuddinĀ Ibrahim,” sambung dia.

Lebih lanjut, Ramadhan menyampaikan pihaknya masih berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait untuk mencari keberadaan tersangka yang diduga berada di Amerika Serikat.

“Penyidik terus koordinasi dengan beberapa kementerian/ lembaga dan instansi lain terkait keberadaan tersangka saat ini,” pungkasnya. (Sumber: tribun)

Advertisement