LEGION NEWS.COM – Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan bersama Tim Kejaksaan Negeri Gowa berhasil mengamankan terpidana atasnama Sri Dewi Riniyasti (56) dalam perkara penipuan.
Jumat, 25 Februari 2022 Sekitar Pukul 15.45 WITA, Tim Jaksa Eksekutor Kejati Sulsel dan Kejari Gowa yang dipimpin Kasi Intel Gowa, Andi Faiz Alfi Wiputra, dan dibackup oleh Tim Jatanras Polres Gowa berhasil mengamankan Terpidana penipuan di Rumah Makan Pallu-Pallu Kabupaten Gowa.
Sri Dewi Riniyasti merupakan seorang Notaris. Dia langsung dieksekusi di Lapas Perempuan Klas IIAÂ Sungguminasa, Gowa
Dasar penahanan Sri Dewi berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1411 K/Pid/2021 tanggal 08 Desember 2021 dengan Amar Putusan yang menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “Penipuan” sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP dan dijatuhi hukuman penjara Selama 2 (dua) tahun dan 3 (tiga) bulan.
Terpidana diamankan, karena dipanggil secara patut sebagai terpidana oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Gowa sesuai alamat pada putusan dan berkas perkara, namun terpidana tidak datang memenuhi panggilan tersebut.
Oleh karenanya dilaksanakan pencarian secara intensif dan ahirnya berhasil diamankan oleh Tim Eksekutor Kejaksaan Tinggi Sulsel dan Kejari Gowa.
Selanjutnya terpidana dibawa menuju Kejari Gowa guna pelaksanaan eksekusi.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menghimbau kepada seluruh terpidana dan DPO Kejaksaan se-Sulawesi Selatan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya, karena tidak ada tempat yang aman bagi para terpidana dan DPO. (Sumber: Humas Kejati Sulsel)