Tamtama-Bintara Polri Pensiun 58 Tahun, TNI Usia 53, itu yang Digugat di MK

FOTO: Kantor Pusat. Mahkamah Agung Republik Indonesia. Jl. Medan Merdeka Utara No. 9-13. Jakarta Pusat - DKI Jakarta Indonesia 10110
FOTO: Kantor Pusat. Mahkamah Agung Republik Indonesia. Jl. Medan Merdeka Utara No. 9-13. Jakarta Pusat - DKI Jakarta Indonesia 10110

LEGION NEWS.COM – Berbagai elemen masyarakat dari berbagai latar belakang melakukan gugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait lama masa pensiunan bagi anggota TNI.

Diketahui Gugatan itu dilayangkan oleh lima orang dari berbagai latar belakang, salah satunya Euis Kurniasih, yang merupakan pensiunan anggota TNI.

Gugatan Euis dkk teregistrasi atas permohonan nomor 62/PUU/-XIX/2021. Dalam pokok permohonannya, Euis dkk menguji UU Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI. Tepatnya pasal 53 dan 71 huruf a, yang dinilai bertentangan dengan UUD 1945.

Sementara itu Jenderal TNI Andika Perkasa meminta kepada Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan putusan yang adil terkait gugatan soal umur pensiun bintara, tamtama, serta perwira TNI.

Advertisement

“Kami memohon kepada yang mulia ketua dan anggota hakim Mahkamah Konstitusi yang memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan a quo mohon kiranya memberikan putusan yang bijaksana dan seadil-adilnya,” kata Andika yang hadir sidang secara daring, Selasa (8/2).

Berikut bunyi Pasal 53:

Prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 58 tahun bagi perwira dan 53 tahun bagi bintara dan tamtama.

Berikut bunyi Pasal 71:

Pada saat berlakunya undang-undang ini, ketentuan tentang usia pensiun sebagaimana dimaksud pada Pasal 53, diatur sebagai berikut:

a. Usia pensiun paling tinggi 58 tahun bagi perwira dan 53 tahun bagi bintara dan tamtama, hanya berlaku bagi prajurit TNI yang pada tanggal undang-undang ini diundangkan belum dinyatakan pensiun dari dinas TNI.

Euis dkk memohon usia pensiun tersebut disamakan dengan usia pensiun Anggota Polri. Mengingat tugas dan fungsi TNI dan Polri tak beda jauh.

Diketahui, usia pensiun Polri seragam yakni 58 tahun, serta 60 tahun bagi yang memiliki keterampilan khusus dan sangat dibutuhkan dalam tugas kepolisian.

Para penggugat menilai apabila perbedaan ini dibiarkan maka melanggar sejumlah pasal dalam UUD 1945.

Seperti secara esensi, bertentangan dengan pasal 27 ayat 1 UUD 1945 dan pada saat yang bersamaan dengan prinsip kepastian hukum yang adil sebagaimana pasal 28 d ayat 1 UUD 1945 lalu bertentangan dengan pasal 28 H ayat 2 UUD 1945 karena menghilangkan untuk memperoleh manfaat yang sama guna mencapai kesamaan dan keadilan.

“Bahwa adanya pengaturan berbeda dalam hal pengaturan usia pensiun antaraprajurit TNI dengan anggota polri yang memiliki kesamaan sebagai alat negara dan kekuatan utama dan merupakan satu kesatuan dalam sistem persatuan ketahanan pertahanan rakyat semesta,” kata Andika.

Terkait gugatan, tidak secara tegas menyatakan dukungan atau tidak. Namun, dia menyebut bahwa DPR bersama pemerintah tengah menggodok pembahasan Revisi UU TNI, di mana salah satunya adalah terkait ketentuan umur pensiun.

Sehingga, kata Andika, apa yang dibahas saat ini di MK pun, kemungkinan akan kembali berubah atas dasar proses legislasi di DPR.

“Mengenai batasan umur, kami menjelaskan bahwa saat ini pemerintah dan DPR RI akan membahas rencana UU Perubahan atas UU TNI yang telah masuk dalam prolegnas. Di dalam materi RUU tersebut termasuk perubahan batas usia pensiun,” kata Andika.

“Kemudian hal berikutnya, saya izin tidak membacakan karena masih dalam pembahasan RUU, karena yang kami sampaikan di sini pasti akan mengalami perubahan,” sambung dia. [Kumparan]

 

Advertisement