Bupati Langkat Non Aktif, itu Tempat Pembinaan Bukan Kerangkeng Manusia

Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin (TRP)
Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin (TRP)

LEGION NEWS.COM, JAKARTA – Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin (TRP) mengatakan ruangan mirip penjara di rumahnya merupakan tempat pembinaan, bukan kerangkeng manusia.

“Itu bukan kerangkeng manusia, itu tempat pembinaan,” kata Terbit usai dimintai keterangan oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) di Gedung KPK RI, Jakarta, Senin.

Terbit pun mengaku tidak mempekerjakan orang-orang di dalam ruangan itu di perusahaan atau kebun sawit miliknya, tetapi dibina agar mereka memiliki keterampilan.

“Bukan dipekerjakan, hanya untuk memberikan sebagai skill supaya menjadi keterampilan. Dari situ, orang itu bisa memanfaatkan di luar,” ucap Terbit.

Advertisement

Ia juga mengaku bahwa ruangan itu sudah ada sebelum dirinya menjabat sebagai bupati.

“Sudah, sudah ada,” kata dia.

Ketika dikonfirmasi adanya korban meninggal, Terbit mengatakan bahwa pihaknya tidak mengelola langsung ruangan itu.

“Laporan itu kita lihat saja nanti atau bagaimana karena itu bukan pengelolaan kami langsung,” ujarnya.

Sebelumnya, Komnas HAM mendapatkan informasi terkait dengan sejarah kerangkeng itu didirikan maupun metode pembinaan yang dilakukan saat memintai keterangan Terbit.

“Kami mendapatkan informasi terkait dengan sejarah kerangkeng yang ada, metode pembinaan yang dilakukan oleh tim yang mengelola kerangkeng itu sehari-hari,” kata anggota Komnas HAM Beka Ulung Hapsara.

Komnas HAM juga menyebut Terbit mengakui ada korban meninggal dunia di dalam kerangkeng tersebut.

“Termasuk juga mengonfirmasi ada yang meninggal apa tidak dan memang terkonfirmasi ada yang meninggal dalam kerangkeng tersebut, juga bagaimana SOP penanganan kalau ada kekerasan atau korban jiwa. Yang lain bagaimana posisi yang ada sebelum Pak Terbit jadi bupati maupun ketika Pak Terbit jadi bupati sejak 2019. Kira kira itu poin-poin yang kami konfirmasi,” kata Beka.

Saat ini Terbit telah ditetapkan tersangka dan ditahan oleh penyidik KPK di dalam kasus dugaan suap terkait dengan kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa pada tahun 2020—2022 di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

Sebelumnya, Komnas HAM telah berkoordinasi dengan KPK terkait dengan rencana permintaan keterangan terhadap Terbit. KPK pun memfasilitasi kegiatan tersebut.

Sebelumnya, Komnas HAM telah berkoordinasi dengan KPK terkait dengan rencana permintaan keterangan terhadap Terbit. KPK pun memfasilitasi kegiatan tersebut. (Antara)

Advertisement