LEGION NEWS.COM, MAKASSAR – Karang Taruna (KT) Kubu Harmansyah resmi melapor Andi Ina Kartika. Perseteruan di ormas plat merah ini berujung di Polda Sulsel.
Hal itu diketahui, Jumat, 7 Januari 2022, Sekiranya Pukul 15.00 WITA. Ketua Karang Taruna Sulsel bung Harmansyah didampingi beberapa Wakil Ketua Karang Taruna.
Andi Ina Kartika Sari disebut-sebut terkait dengan dugaan informasi hoax.
“Ini adalah tindak lanjut dari somasi yang pengurus karang taruna sampaikan kepada ibu ina dan kelompoknya, baik secara terbuka maupun secara langsung agar tidak lagi melakukan kegiatan kegiatan yang mengatasnamakan karang taruna Sulsel,” kata Muhammad Zulkifli. Jumat, (7/1) malam kepada awak media.
Wakil ketua bidang Kesbang dan Bela Negara menyebut Andi Ina Kartika Sari telah menyebarkan infromasi bahwa dirinya adalah ketua Karang Taruna Sulsel tetapi tidak memiliki Surat Keputusan (SK).
“Pengurus Karang Taruna Sulsel yang resmi yang ditandatangani pengurus pusat,” tegas Zulkifli.
Perlu diketahui bahwa sebenarnya sangat berat bagi kami untuk melakukan ini tetapi karena semua usaha persuasif yang telah kami lakukan tidak di gubris sehingga kami harus mengambil langkah hukum.
“Jadi kami sudah membuat laporan resmi dan kami percayakan masalah ini kepada aparat untuk melakukan proses penyelidikan,” imbuh Ketum BMI.
Diketahui laporan polisi tersebut bernomor STTLP/B/20/I/2022/SPKT/POLDA SULSEL tentang telah melapor tindak pidana penyebaran berita hoaks sebagaimana dirumuskan di Pasal 28, Ayat 1 UU No. 19 tahun 2016 dengan terlapor Andi Ina Kartika Sari.(**)