Imbas SE, Guru Honorer Dilarang Mengajar, Bupati Panen Kritikan dari Pemerhati Pendidikan Toraja

LEGION-NEWS, MAKALE- Tenaga Kontrak Daerah (TKD) yang mengabdi di berbagai OPD Kabupaten Tana Toraja harus menelan ludah pahit setelah terbitnya Surat Edaran (SE) Bupati Tana Toraja. Kamis, 6 Januari 2022.

Surat resmi dengan nomor: 009/1317/XII/Setda, dilayangkan Bupati Tana Toraja Theofilus Allorerung tentang larangan TKD masuk kerja di unit kerja masing-masing sebelum ada SK pengangkatan TKD Tahun Anggaran 2022.

Dalam pemberitahuan itu, ada beberapa OPD yang dikecualikan, yaitu Satpol PP dan Pemadam Kebakaran, Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tenaga kebersihan, Setda dan Rumah Sakit Lakipadada.

Sementara, tenaga pendidik dan kesehatan di Puskesmas tidak terlampir dalam surat tersebut. Hal itu sontak menuai respon negatif sebagian besar warga Tana Toraja.

Advertisement

Titus Tato’ Samara selaku aktivis Pemerhati pendidikan Tana Toraja juga menyayangkan hal tersebut.

Menurut Titus, beberapa sekolah sebagian besar tenaga kerja nya adalah TKD. Jika hal aturan ini diberlakukan, kemungkinan besar akan berimbas pada proses belajar mengajar.

“Ada sekolah yang benar-benar lumpuh kalau demikian dan bisa saja tutup sementara menunggu SK, karena tenaga yang ada TKD semua kecuali Kepala Sekolahnya, selebihnya itu honor semua,” ucapnya, Jumat (07/01).

Lanjut Titus, sebelum merumuskan aturan, seharusnya memperhatikan keadilan TKD dengan bercermin pada masa pengabdian TKD.

“Pemangku kepentingan jangan juga mengambil keputusan tanpa memperhatikan masa pengabdian TKD apalagi banyak yang sudah sekian tahun mengabdi,” tutup Titus.

Advertisement