Hati-hati Kini Seluruh Tingkatan Kejaksaan, Dapat Menggunakan Kewenangan Melakukan Penyadapan

Jaksa Agung Sanitiar atau ST Burhanuddin
Jaksa Agung Sanitiar atau ST Burhanuddin

LEGION NEWS.COM, MAKASSAR – Jaksa Agung Sanitiar atau ST Burhanuddin mengingatkan jajarannya untuk hati-hati menggunakan kewenangan melakukan penyadapan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Kejaksaan yang baru disahkan.

Pasca disahkannya Undang-Undang Kejaksaan, Jaksa Agung Sanitar Burhanuddin mengingatkan jajarannya baik di pusat dan daerah untuk hati-hati menggunakan kewenangan melakukan penyadapan.

“Hati-hati dan jangan disalahgunakan dalam menggunakan kewenangan ini karena terkait dengan hak privasi,” kata Burhanuddin dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa (8/12/2021).

Hal itu diutarakan Sanitar usai DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Atas Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Salah satu isinya memberikan kewenangan kejaksaan melakukan penyadapan.

Advertisement

Burhanuddin menyebutkan, UU Kejaksaan yang baru telah memperkuat dasar hukum institusinya dalam melakukan penyadapan dan menyelenggarakan pusat pemantauan di bidang tindak pidana.

“Melalui undang-undang ini, kejaksaan memiliki dasar hukum yang kuat dalam melakukan penyadapan,” ujarnya.
Burhanuddin menambahkan penyadapan tidak hanya diperlukan dalam tahap penyidikan melainkan juga pada tahap penuntutan, eksekusi, dan pencarian buron.

Dengan kewenangan ini, Korps Adhyaksa akan menambah satu pusat dalam strukturnya, yakni pusat pemantauan yang akan menunjang pelaksanaan tugas penyadapan.

“Kita akan menambah satu pusat lagi, yaitu pusat pemantauan (monitoring center) yang akan menunjang pelaksanaan tugas penyadapan,” ujar Burhanuddin. (dir)

Advertisement