KPK Tetapkan Komisioner KPU Wahyu Setiawan Sebagai Tersangka Suap

LEGION-NEWS, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Komisioner Komisi Pemilihan Umum Wahyu Setiawan sebagai tersangka kasus suap terkait penetapan anggota DPR 2019-2024.

Dalam jumpa pers di kantornya di Jakarta, kamis (9/1), Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar mengumumkan lembaga antirasuah tersebut telah menetapkan empat tersangka, termasuk Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.

Penetapan tersangka itu dilakukan setelah penyidik KPK memeriksa delapan yang ditangkap di tiga tempat, yakni Jakarta, Depok (Jawa Barat), dan Banyumas (Jawa Tengah).

Lili menjelaskan setelah melakukan pemeriksaan, KPK menyimpulkan adanya dugaan pidana korupsi berupa menerima hadiah terkait penetapan anggota Dewan Perwakilan Rakyat terpilih untuk periode 2019-2024.

Advertisement

Advertisement