LEGION NEWS.COM – Guna meminimalisir atau mencegah terjadinya polemik terhadap pendirian rumah ibadah, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Makassar undang Camat se Kota Makassar hadir pada kegiatan Focus Group Discussion (FGD) tentang prosedur dan mekanisme pendirian rumah ibadah yang digelar di Hotel Sultan dan Convention Makassar, Rabu 2 Desember 2021.
Kegiatan FGD yang berlangsung selama sehari penuh ini bertujuan untuk mensosialisasikan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadah.
Sekaligus membangun kesamaan persepsi terkait syarat administratif dan aturan-aturan teknis mengenai pendirian sebuah bangunan. Sehingga kehadiran para camat sebagai penanggung jawab wilayah di kecamatan sangat diperlukan, karena hasil dari kegiatan FGD ini akan melahirkan rujukan teknis atau SOP Pendirian Rumah Ibadah, ujar Ketua FKUB Kota Makassar Prof. Arifuddin Ahmad.
Hadir sebagai Narasumber Kepala Kementerian Agama Kota Makassar H. M. Arsyad Ambo Tuo, Ketua FKUB Kota Makassar Prof. Arifuddin Ahmad, Aan Konery Kepala Seksi Kebijakan dan Advokasi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Makassar, Ridwan Kanro Kepala Seksi Pengawasan dan Pengaduan Ruang dan Bangunan Dinas Penataan Ruang dan Bangunan Kota Makassar.
FGD dibuka oleh Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Makassar H. Zainal Ibrahim mewakili Walikota Makassar. Sedangkan Peserta yang diundang menghadiri FGD sebanyak 25 orang utusan Badan Kesbangpol Kota Makassar, Camat se Kota Makassar, Kementerian Agama dan Pengurus FKUB Kota Makassar, ujar Hasan Pinang selaku Ketua Panitia kegiatan FGD. (**)