Jaksa Agung Terbitkan Restorative Justice Bagi Terpidana Narkoba, Komisi III Mengingat Lapas Over Kapasitas

FOTO: Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni paling kiri
FOTO: Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni paling kiri

LEGION NEWS.COM, JAKARTA – Jaksa Agung RI ST Burhanuddin telah mengeluarkan Pedoman Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkoba Melalui Proses Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif (restorative justice) yang diberlakukan sejak 1 November 2021.

Pedoman itu akan menjadi acuan kepada para penuntut umum dalam penanganan kasus narkoba sehingga penggunaan opsi rehabilitasi lebih optimal.

Menanggapi terbitnya pedoman, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mendukung terbitnya pedoman tersebut. Menurunya, hal ini memang sangat dibutuhkan mengingat over kapasitas lapas yang terjadi di banyak daerah di Indonesia dan menjadi sorotan dari tahun ke tahun.

“Saya menyambut baik keputusan ini karena memang kami di Komisi III juga sudah berkali-kali menyuarakan agar para napi narkoba lebih baik direhabilitasi saja. Masalahnya, lapas kita sudah sangat penuh, dan yang perlu dipenjara menurut saya cukup pengedar,” kata Sahroni di Jakarta, Senin (8/11/2021).

Advertisement

Sahroni menyarankan, bagi pengguna narkoba baiknya direbilitasi saja melalui pendekatan restorative justice, sehingga bisa mengurangi permasalahan overkapasitas lapas yang terjadi di berbagai daerah.

“Kalau pengguna baiknya direhab agar tidak kembali lagi ke narkoba. Jadi menurut saya, rehabilitasi melalui pendekatan keadilan restoratif bisa menjadi jawaban yang tepat dalam menangani kasus penggunaan narkoba. Pedoman ini sudah sangat kita tunggu-tunggu,” ujar politikus Partai Nasdem ini.

Lebih lanjut, legislator Dapil DKI Jakarta ini menilai pedoman dari kejaksaan itu akan sangat membantu Kemenkumham dalam menekan permasalahan overcapacity lapas yang selama ini belum kunjung selesai. Sahroni optimistis pedoman baru ini akan membantu para pengguna narkoba untuk pulih dari kecanduannya.

“Pertama, tentunya pedoman ini akan berimplikasi positif pada penyelesaian masalah overcapacity di lapas kita. Di sisi lain, tentunya dengan direhab, para napi narkoba mendapatkan layanan baik fisik maupun mental yang dibutuhkan untuk lepas dari jeratan narkoba. Mereka juga akan didampingi oleh profesional. Ini tentunya lebih bermanfaat daripada menjebloskan mereka ke penjara yang sudah kepenuhan dan sulit diawasi,” ucapnya. [Sindo]

Advertisement