LEGION NEWS.COM – Kasus UU ITE terhadap salah satu oknum selebgram asal kota Makassar Dimas Adipati atau akrab disapa Dimsun kini telah memasuki tahapan penyelidikan sebagaimana isi surat bernomor B/2957A. 1.1/XI/2021 Direkrimsus perihal tentang perkembangan hasil penyelidikan.
Rusdy salah satu warga kota Makassar sebagai saksi pelapor kembali dimintai keterangan nya oleh Penyidik kepolisian.
Diketahui Rusdy telah melapor akun media sosial milik selebgram asal kota Makassar Dimas Adipati yang diduga menampilkan perilaku porno aksi dan pornografi yang berbau LGBT.
Diketahui LGBT adalah jargon yang dipakai untuk gerakan emansipasi di kalangan non-heteroseksual. Istilah itu berasal dari singkatan bagi lesbian, gay, biseksual dan transgender/transeksual, untuk menunjukkan gabungan dari kalangan minoritas dalam hal seksualitas.
Dalam surat panggilan kepolisian terhadap saksi pelapor tersebut, Pihak penyidik akan melakukan gelar perkara dengan menghadirkan ahli dibidang ITE, Ahli Pidana serta Ahli bahasa/budaya. (LN)