LEGION NEWS.COM, KARANGSARI – Salah satu bangunan yang berada Jl. Lio Baru, RT.01/02, Kelurahan Karangsari, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang tidak memiliki ijin mendirikan bangunan (IMB) diduga di back up oleh oknum LSM.
Hal itu diketahui saat ketua Akrindo (assosiasi kabar online indonesia) menyambangi lokasi tersebut dan mengkonfirmasi terkait legalitas pendirian bangun.
Hasil yang diperoleh di dapatkan jawaban dari keluarga pemilik bangunan untuk berkordinasi ketua RT setempat dan pada saat, menemui ketua rukun tetangga tersebut lagi-lagi kami mendapat jawaban kurang memuaskan.
Pasal nya dari pengakuan ibu rukun tetangga selaku daripada istri ketua RT setempat mengatakan bahwa bangunan tersebut sebut sudah melakukan koordinasi dengan oknum LSM (lembaga swadaya masyarakat)
Oknum yang dimaksud berinisial GH dan ketua rt tersebut juga menyampaikan bahwa beliau seorang anggota LSM.
Mendapat informasi tersebut. Ketua DPD Akrindo Banten, Frangky S Manuputty melakukan konfirmasi terkait oknum LSM tersebut.
Frangky mendapat jawaban dari seorang narasumber yang mengatakan bahwa oknum LSM tersebut sudah tidak lagi aktif secara birokrasi organisasi karna legalitas/KTA (kartu tanda anggota) sudah expayer alias habis masa berlakunya.
Oleh karena untuk itu, ketua DPD Akrindo banten berharap pemerintah kota Tangerang khususnya Satuan Pol PP kota Tangerang untuk segera bertindak dan melakukan penyegelan bangunan tersebut. [Hengky]