LEGION NEWS.COM, JAKARTA – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dalam Rapat Terbatas (Ratas) mengenai Evaluasi Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Senin (18/10/2021),
Melalui konferensi video, Presiden mengingatkan jajarannya untuk berhati-hati menyiapkan seluruh langkah mitigasi apabila terjadi gelombang ketiga akibat libur tersebut.
VIDEO: Rapat Terbatas (Ratas) mengenai Evaluasi Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Senin (18/10/2021)
Dalam kesempatan Rapat Terbatas tersebut Menko Perekonomian Airlangga Hartarto juga menyampaikan realisasi program PEN,
Dihadapan Presiden, Menko Perekonomian juga memaparkan mengenai realisasi Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang hingga 15 Oktober 2021 sudah mencapai Rp428,21 triliun atau 57,5 persen dari pagu Rp744,77 triliun.
Adapun rincian realisasinya adalah, Klaster Kesehatan sebesar Rp115,84 triliun (53,9 persen);
- Klaster Perlindungan Sosial (Perlinsos) sebesar Rp122,47 triliun (65,6 persen);
- Klaster Program Prioritas sebesar Rp67 triliun (56,8 persen); Klaster Dukungan UMKM dan Korporasi sebesar Rp62,60 triliun (38,5 persen); dan
- Klaster Insentif Usaha sebesar Rp60,31 triliun (96,0 persen).
- Realisasi Klaster Kesehatan yang sebesar Rp115,84 triliun yang utama adalah untuk diagnostik (testing dan tracing) realisasi sebesar 66,6 persen atau Rp3 triliun;
- Terapeutik yang digunakan untuk insentif dan santunan tenaga kesehatan sebesar 73,9 persen atau Rp14 triliun dari pagu Rp18,94 triliun;
- Dan vaksinasi (pengadaan dan pelaksanaan) sebesar 41,5 persen atau Rp23,97 triliun.
Sedangkan, realisasi dari klaster Perlinsos yang sebesar Rp122,47 triliun antara lain digunakan untuk Program;
- Keluarga Harapan sebesar 73,4 persen atau Rp20,79 triliun dari pagu Rp28,31 triliun,
- Kartu Sembako sebesar 58,6 persen atau Rp29,26 triliun dari pagu Rp49,89 triliun,
- Bantuan Langsung Tunai Desa sebesar 58,7 persen atau Rp16,91 triliun dari pagu Rp28,80 triliun,
- dan Bantuan Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh (BSU) sebesar 75,60 persen atau Rp6,65 triliun dari pagu Rp8,80 triliun.
Airlangga mengungkapkan, Presiden Joko Widodo dalam Ratas juga memutuskan bahwa dana earmarking delapan persen dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) untuk penanganan COVID-19 dapat dipergunakan untuk keperluan lain di daerah.
Tadi diputuskan oleh Bapak Presiden dapat digunakan untuk tujuan lain, mengingat bahwa kasus COVID-19 sudah turun signifikan di berbagai daerah dan anggaran bisa dimanfaatkan untuk tujuan lain yang diperlukan di daerah,
Dan untuk itu, “Bu Menkeu akan menyiapkan perubahan aturan dan kebijakan yang diperlukan,” pungkasnya. (HUMAS SETKAB-TGH/UN)