LEGION NEWS.COM, MAKASSAR – Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penyusunan Daftar Pemilih di Dalam Negeri dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum, KPU Kabupaten/Kota berkewajiban melakukan pemutakhiran dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Komisi Pemilihan Umum Kota Makassar melaksanakan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan dengan berlandaskan pada Surat Ketua KPU RI Nomor 132/PL.02-SD/01/KPU/II/2021 Tanggal 4 Februari 2021 Perihal Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021 sebagaimana diubah pada Surat Edaran Ketua KPU RI Nomor : 366/PL.02-SD/01/KPU/IV/2021 Tanggal 21 April 2021.
Pada tanggal 4 Oktober 2021, Komisi Pemilihan Umum Kota Makassar melakukan Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan bulan September dengan jumlah pemilih sebanyak 912.212,
Dengan rincian pemilih Laki-Laki berjumlah 441.851, Pemilih
Pemilih Perempuan berjumlah 470.36
Kemudian pada tanggal 6 Oktober 2021, KPU Provinsi Sulawesi Selatan melalui Surat dengan Nomor 2460/PL.01.2/73/2021 KPU Kota Makassar diminta untuk melakukan Rapat Pleno ulang Hasil PDPB Periode September 2021 dengan membersihkan data pemilih dari yang tidak memiliki KTP-el atau belum melakukan perekaman KTP-el.
Mendasari Surat tersebut, KPU Kota Makassar melakukan Rapat Pleno Ulang Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Periode September dengan jumlah pemilih sebanyak 905.295,
Dengan rincian pemilih Laki-Laki berjumlah 437.961
Pemilih Perempuan berjumlah 467.334
Dari kesemuaan. Pemilih dengan rincian sebagai berikut ;
Jumlah pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) karena Meninggal sebanyak 124
Dengan jumlah Pemilih Laki-laki sebanyak 60 TSM,
Jumlah pemilih Perempuan yang TMS sebanyak 64.
Jumlah pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) karena Belum Melakukan Perekaman KTP-el sebanyak 6.917,
Dengan jumlah Laki-Laki sebanyak 3.890,
Dan jumlah pemilih Perempuan sebanyak 3.027
Jumlah Potensi Pemilih Baru yang di Kota Makassar sebanyak 33 (Pemilih) dengan jumlah Laki-Laki sebanyak 11 (Pemilih) dan jumlah pemilih perempuan sebanyak 22 (Pemilih). [KPUD Makassar]