Anggota DPR Dukung Kemendagri ‘Leading Sector’ Pengelolaan Satu Data Indonesia

FOTO: Anggota Komisi II DPR RI Djarot Saiful Hidayat saat mengikuti Kunjungan Kerja Spesifik Komisi II DPR RI ke Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, Senin (4/10/2021). Foto: Ridwan/nvl
FOTO: Anggota Komisi II DPR RI Djarot Saiful Hidayat saat mengikuti Kunjungan Kerja Spesifik Komisi II DPR RI ke Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, Senin (4/10/2021). Foto: Ridwan/nvl

LEGION NEWS.COM, JAKARTA – Anggota Komisi II DPR RI Djarot Saiful Hidayat mendukung Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menjadi leading sector dalam pengelolaan Satu Data Indonesia. Karena itu, Kemendagri harus mampu menjadi solusi atas persoalan ego sektoral pengelolaan data kependudukan yang ada di beberapa kementerian/lembaga.

“Untuk hadapi ego sektoral ini, seharusnya Kemendagri harus didorong  sebagai leading sector-nya yang bekerjasama dengan Bappenas.

Supporting sector-nya dari kementerian lain. Sehingga data dari Kementerian Pertanian, Kementerian Sosial, dan sebagainya semua ada di situ semua” ujar Djarot saat mengikuti Kunjungan Kerja Spesifik Komisi II DPR RI ke Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, Senin (4/10/2021).

Urgensi untuk pengelolaan Satu Data Indonesia ini juga dikarenakan posisi strategis dan vitalnya Kemendagri dalam menjaga pertahanan dan keamanan negara jika terjadi kekosongan kekuasaan (vacuum of power).

Advertisement

Termasuk strategisnya pengelolaan data kependudukan (NIK) yang memiliki chip berisi setiap informasi kependudukan, seperti NPWP, BPJS Kesehatan, dan sebagainya. “Sehingga, dulu pendiri bangsa kita sudah mikir ketika terjadi apa-apa atau kekosongan kekuasaan dengan bangsa ini ada triumvirat, yaitu Kemendagri, Kemenhan, dan Kemenlu,” ujar Djarot.

Meskipun demikian, Djarot memahami bahwa menjadikan Kemendagri sebagai leading sector dalam pengelolaan Satu Data Indonesia bukanlah hal yang mudah. “Sehingga persoalan data kita yang semrawut ini di masa Pak Jokowi semoga bisa diselesaikan dengan baik.

Tentu, ini butuh dukungan politik untuk bisa memperkuat posisi dari Kemendagri,”  harap Anggota Fraksi PDI-Perjuangan DPR RI tersebut.

Diketahui, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 39 Tahun 2021 tentang Satu Data Indonesia (SDI). Melalui SDI, seluruh data pemerintah dan instansi lain yang terkait, dapat bermuara di Portal Satu Data Indonesia (data.go.id).

Portal tersebut menjadi portal resmi data terbuka Indonesia yang sejauh ini dikelola Sekretariat Satu Data Indonesia tingkat pusat, di bawah Bappenas RI. (rdn/sf)

Advertisement