PT. SCI Perseroda, Selamatkan Aset Pemerintah Daerah Sulsel di Gedung Juang 45

FOTO: Pembongkaran Gedung yang berada di lahan milik Pemerintah provinsi Sulawesi Selatan yang berada di halaman Gedung Juang 45 Jl. Sultan Alauddin Makassar. Senin, (4/10)

LEGION NEWS.COM – PT. Sulsel Citra Indonesia (PERSERODA Sulsel) melakukan penertiban aset sesuai dengan amanat rapat gabungan yang di selenggarakan pada hari Jumat 1 September 2021 lalu, di kantor Perseroda jalan Ratulangi Makassar.

Hadir pada pertemuan tersebut Direksi PT. SCI, Polrestabes Makassar, Kodim 1408/BS, Dinas Perhubungan Sulsel, Satpol PP Sulsel, Biro Ekonomi Sulsel, Biro Hukum Sulsel, Biro Aset Sulsel, Camat Tamalate.

Rapat gabungan tersebut adalah pertemuan lanjutan dari 4 kali rapat koordinasi sebelumnya yang digelar oleh PIC Aset Perseroda Sulsel.

“Pada prinsipnya keberadaan tanah yang di atasnya terdapat bangunan gedung juang 45 adalah milik pemerintah provinsi Sulsel yang dipisahkan untuk Perusahaan Daerah Sulsel berdasarkan Perda nomor 5 tahun 1976 tentang penetapan modal dasar Perusahaan Daerah,” ungkap Yasir Mahmud kepada awak media. Senin, (4/10)

Advertisement

Dia menjelaskan, Pada tahun 1991 tanah ex penggergajian tersebut diamanahkan kepada Dewan Harian Angkatan 45 untuk pengelolaannya oleh pemerintah Provinsi Sulsel.

Tahun berjalan Pemerintah provinsi Sulsel menerbitkan surat keputusan Gubernur Nomor 4375/XII/2010 tentang penyesuaian nilai aset Pemerintah provinsi Sulsel yang diinvestasikan sebagai penyertaan modal.

Adapun maksud dari SK Gubernur Tahun 2010 adalah menyerahkan pengelolaan tanah tersebut untuk di manfaatkan bagi kepentingan peningkatan pendapatan daerah.

“Pada tahun 2016 terbit Permendagri nomor 19 Tahun 2016, yang pada pasal 153 di sebutkan bahwa pinjam pakai barang milik daerah dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat dan Daerah dalam rangka penyelenggaraan Pemerintah, dan tidak di perkenankan untuk pinjam pakai kepada lembaga ormas, yayasan, atau badan hukum lainnya dan perorangan.

Ditempat yang sama, Akmal PIC Property PT.SCI mengemukakan bahwa temuan BPK provinsi Sulsel pada Tahun 2016-2017 menyebutkan bahwa pemerintah daerah mengalami kerugian atas aset tersebut dengan tidak adanya deviden bagi pemerintah atas pemanfaatan lahan tersebut,

“Dan tahun 2021 terbit Surat Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel nomor 032/5944/BKAD tanggal 22 Juli 2021 yang menyebutkan bahwa pembangunan beberapa unit rumah permanen di atas tanah tersebut tidak sesuai dengan amanat dan ketentuan perundang-undangan,” Akmal. Senin, (4/10).

Berdasarkan beberapa dasar hukum tersebut dan pendapat hukum (legal opinion) yang berkembang pada rapat koordinasi dan gabungan, maka tanah tersebut akan segera di ambil alih pengelolaannya oleh PT. SCI (Perseroda Sulsel) dalam rangka pemanfaatan aset daerah dan peningkatan PAD bagi Pemerintah provinsi Sulawesi Selatan.

Kembali Yasir Mahmud selaku Direktur Utama menyatakan bahwa direksi Perusda sebelumnya juga sudah pernah melakukan koordinasi untuk penyelesaian sengketa pemanfaatan lahan tersebut, namun tidak pernah menemukan solusi.

“Oleh karena itu, kesempatan bagi kami selaku pimpinan PT. SCI untuk melanjutkan dan melakukan penertiban bersama pihak yang berwenang dan segera lahan tersebut akan dimanfaatkan bagi kepentingan umum serta peningkatan PAD Sulawesi Selatan,” ujar Yasir.

Pada hakikatnya, upaya penertiban tersebut merupakan usaha dan tindak lanjut atas surat dari Yayasan Juang Andi Sose, yang telah mengembalikan dan menyerahkan penggunaan lahan serta bangunan tersebut kepada pemerintah provinsi Sulsel di tandatangani masing-masing pihak oleh Sekretaris Daerah (Dr. Abdul Hayat), M.Si.) dan Andi Hamrul Sose yang tertuang alam berita acara penyerahan Nomor 22/YJAS/XII/2019 pada hari Jumat, 06 Desember 2019.

Nursalam, SH selaku Juru Bicara (Tim Legal), mengemukakan bahwa bulan Agustus 2021 yang lalu kami juga telah 3 kali bersurat untuk melakukan pengosongan dengan diktum waktu 7 hari, kemudian 3 hari, dan terakhir 1 hari, namun upaya persuasif untuk membicarakan secara damai keberadaan tanah dan bangunan tersebut, termasuk upaya untuk mengosongkan lokasi tersebut tidak mendapat tanggapan dan justru pihak pengguna lahan mempertahankan status quo atas lahan tersebut.  (**)

Advertisement