LEGION-NEWS, Bone – Panitia pemilihan kepala desa serentak kabupaten Bone Tahun 2021 terbentuk. Panitia pemilihan untuk Desa Bulu Ulaweng, Kecamatan Patimpeng, Kabupaten Bone, Provinsi Sulawesi Selatan.
Panitia telah membuka pendaftaran penerimaan Bakal Calon (Bacalon) Kepala Desa sejak Jumat, 3 September hingga Senin, 13 September 2021.
Pendaftaran dimulai di buka setiap hari kerja pukul 08.00 – 16.00 WITA (Jam Kerja). Di Ruangan kantor Desa Bulu Ulaweng,
“Pengumuman pendaftaran Bacalon Kepala Desa telah dipasang di tempat-tempat strategis yang mudah diakses oleh masyarkat,” ungkap Muhtar. Sabtu, (4/9).
Menurut Muhtar, yang juga Ketua panitia pemilihan kepala desa Bulu Ulaweng, Kecamatan Patimpeng, pendaftaran terbuka bagi setiap Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Bupati Bone Nomor 42 Tahun 2021 tentang Pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian kepala Desa. Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak Tahun 2021.
Setelah dibuka selama 2 hari kerja tercatat ada 1 orang telah mendaftarkan dirinya sebagai Bakal Calon Kepala Desa yang merupakan warga Desa Bulu Ulaweng, Kecamatan Patimpeng kabupaten Bone.
Muhtar menambahkan, “bahwa dalam tahapan ini berharap dapat berjalan dengan baik, tertib, aman dan lancar prosesnya hingga selesai pemilhan dengan, itu yang kami harapkan bersama,” kata dia. Sabtu,
Kami dari panitia akan komitmen melaksanakan proses ini sesuai dengan amanah yang diberikan dan tetap menjaga independinsi dan melaksanakan pakta integritas panitia pemilihan
Menyatakan dan berjanji sebagai berikut:
- Berperan secara proaktif dalam upaya menjalankan dan melaksanakan pemilihan Kepala Desa Bulu Ulaweng Kecamatan Patimpeng.
- Tidak memihak kepada salah satu Calon Kepala Desa.
- Tidak menerima atau meminta secara langsung atau tidak langsung berupa suap, hadiah, atau bentuk lainnya yang tidak sesuai ketentuan yang berlaku.
- Bersikap transparan, jujur, adil, objektif, dan bertanggung jawab dalam menjalankan tugas.
- Akan melaksanakan tugas dan kewenangan dengan sungguh-sungguh sebagai Panitia Pemilihan Kepala Desa sesuai ketentuan yang berlaku.
- Menghindari perselisihan dan pertentangan dalam melaksanakan tugas.
- Apabila saya melanggar hal-hal tersebut di atas , maka Saya bersedia menerima konsekuensi sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (TW)