Makassar, Legion-news.com, Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Mahasiswa Islam ( LKBHMI ) Cabang Makassar akan terus mengawal perkembangan hukum atas sengketa lahan perumahan Kumala Residence yang terletak di Jl. Daeng tata 1.
Sebut saja Muhammad Noer Daeng Liu selaku ahli Waris melawan PT. Sumber Sentuhan Emas selalu pengembang perumahan Kumala Residence di Jl. Daeng Tata 1, Kelurahan Bontoduri, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar dengan nomor perkara 126/Pdt.G/2020/PN Mks.
Ketua LKBHMI cabang Makassar, Juhardi Joe mengapresiasi atas langka hukum yang ditempu oleh ahli waris Muhammad Noer Daeng Liu, telah mengajukan gugatan perbuatan dianggap melawan hukum.
“Ahli waris sudah mengajukan gugatan terhadap PT. Sumber Sentuhan Emas selaku pengembang Perumahan Kumala Residence di Jl. Daeng Tata 1, Kelurahan Bontoduri, Kecamatan Tamalate Kota Makassar, dengan nomor perkara 126/Pdt.G/2020/PN Makassar,” kata Juhardi Joe saat dikonfirmasi via telefon selulernya. Rabu (17/06/2020).
Selanjutnya meminta kepada Pihak Kumala Residence Jl. Daeng Tata 1 ,Kelurahan Bontoduri , Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, dalam hal ini PT. Sumber Sentuhan emas selaku pengembang untuk tidak melakukan proses jual beli rumah di atas tanah tersebut sebelum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap atau (inkracht) karena jangan sampai menimbulkan konflik sosial dikemudian hari, ungkapnya.(AK)
Editor: Achmad K