MAKASSAR||Legion-news.com Sudah memasuki hari kedua pelaksanaan PPKM di kota Makassar. Namun pantauan awak media sekitar jalan pengayoman Makassar, Kelurahan Masale, Kecamatan Panakukang, Kota Makassar masih terlihat beberapa pusat perbelanjaan tidak mematuhi Surat Edaran Walikota Makassar.
Seperti nampak terlihat dihalaman parkir dan sisi barat Toko Bintang terlihat ratusan kendaran roda 2 terparkir pinggir dibadan jalan Pengayoman Makassar.
Pusat perbelanjaan aksesoris handphone terbesar di Makassar ini ramai dikunjungi pembeli, Kamis sore tadi sekitar pukul 16:47 WITA.
Surat Edaran nomor 443.01.334/S.Edaran Kesbangpol/VII/2021 Walikota Makassar pada tentang Perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat pada masa COVID-19.
Pada poin 5 Kegiatan pada pusat perbelanjaan/Mal/Perdagangan.
Huruf. A. Pembatasan jam operasional hingga pukul 17:00 WITA. Dan,
Huruf. B. Pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 25 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Terkait denga Poin.5 Huruf A dan B. Awak media Legion-news.com menghubungi Kasatpol PP Makassar Iman Hud, melalui pesan singkat di WhatsApp milik-Nya. Menulis pesannya, “Kita akan tindak tegas dengan peringatan tertulis” jawaban Iman Hud. Kamis sore, (8/7).
Ditempat lainnya, Humas IDI Kota Makassar, dr Wachyudi Muchsin SH, mengatakan. “Semua pihak tidak mau situasi seperti ini, PPKM atau apapun bentuknya adalah upaya memutus rantai penularan Covid-19, ucap dia. Kamis, (8/7)
“Kita sedang mengalami bencana non alam semua harus bersatu melawan Covid, Jadi siapapun yang melanggar harus diberikan sanksi baik ringan sedang dan berat apalagi Pemkot Makassar sudah sangat serius dengan adanya program Makassar rRecover,” Tutup dokter Koboi sapaan akrab-Nya. (Let)