JAKARTA||Legion-news.com Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK memberi kesempatan kepada masyarakat guna melaporkan dugaan adanya tindak pidana korupsi di Indonesia.
Berdasarkan Pasal 2 PP No 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, masyarakat dapat berperan serta membantu upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi.
Masyarakat dapat memberikan Informasi mengenai adanya dugaan tindak pidana korupsi serta menyampaikan saran dan pendapat secara bertanggungjawab kepada penegak hukum yang menangani perkara tindak pidana korupsi.
Perlindungan hukum yang diberikan kepada pelapor antara lain:
- Perlindungan kerahasiaan materi laporan, saran, serta pendapat yang disampaikan
- Perlindungan kerahasiaan identitas
- Perlindungan secara fisik
Namun jika pelapor mempublikasikan diri atau laporannya, maka KPK tidak lagi berkewajiban untuk memberikan perlindungan hukum kepada pelapor. Atau dapat mengakses laporan di kws.kpk.go.id (lnj)