MAKASSAR||Legion-news.com Tim gabungan terdiri personil Polrestabes, POM TNI AD, Kodim 1408/BS dan Pol PP kota Makassar melakukan penegakan Surat Edaran Nomor1443.01/169/S.edaran/Kesbangpol/IV/2021 tentang perpanjangan pembatasan kegiatan masyarakat pada masa pandemi COVID-19 di wilayah kota Makassar.
Tim gabungan melakukan tindakan terkait SE Walikota Makassar, tanpa sosialisasi kepada pengunjung, disalah satu warkop kawasan bisnis Panakukang Makassar.
“Yang kami ketahui sudah ada pernyataan resmi walikota Makassar Dhany Pomanto, Soal pencabutan batas waktu di pemberitaan portal media online”, ungkap salah satu pengunjung warkop yang engan menyebutkan jatidirinya. Kamis, (29/4)
“Seharusnya yang dilakukan sosialisasi kepada pengunjung soal adanya aturan baru, jangan datang tiba-tiba matikan lampu warkop lalu meminta warga membubarkan diri, ini kan kasihan juga pemilik Warung kopi kalau kami langsung disuruh menghentikan aktifitas tanpa membayar.
Kalau pengunjung langsung pergi kan kasihan pemilik Warkop, Tidak membayar kopi atau pesanan lainnya tutur pengunjung Warkop.
Kami harap ada kepastian hukum ataupun aturan baru oleh Pemkot Makassar. Apalagi pegangan pengunjung adalah stamen resmi Walikota Makassar melalui pemberitaan tutup pengunjung warkop. (Let)