Ribut Soal Median Jalan Depan SPBU, Ahli: Pemkab Bulukumba Segera Buat Perda Andalalin dan Lingkungan

Ilustrasi SPBU

BULUKUMBA||Legion-news.com Polemik soal hilangnya sebagian median jalan di jalan Dr. Sam Ratulangi Bulukumba mendapat sorotan dari berbagai pihak.

Terkait hal itu mendapat Perhatian serius dari pengamat Lingkungan Universitas Muhammadiyah Makassar. Dr Ir. Hasanuddin Molo, IPM. C.EIA. Misalnya ia menilai perlunya pemerintah kabupaten (Pemkab) Bulukumba segera mengeluarkan regulasi yang mengatur tentang penataan dan Penaatan lingkungan, bisa dalam bentuk PERDA maupun dalam bentuk PERBUP sebagai tindak lanjut dari UU 32/2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan PP 27 Tahun 2012 Tentang Izin Lingkungan,  bahkan bisa segera mengusulkan Draft Rancangan Peraturan Daerah (Perda) Terkait Jenis Usaha dan atau Kegiataan apa yang wajib memiliki kajian dampak lingungan (AMDAL) atau dalam skala kegiatan yang lebih kecil berupa UKL-UPL. Selain itu pemerintah juga bisa mendorong regulasi yang berkaitan langsung dengan penanganan dampak kegiatan yang berpengaruh terhadap transportasi berupa Draf Rancangan Perda Andalalin, dan itu sah-sah saja dilakukan karena diatur di dalam peraturan perundang-undangan.

Lebih lanjut dikatakan Dr. Hasan yang juga merupakan salah satu Anggota Komisi Penilai AMDAL di Kota Makassar, “Seharusnya Perda segera dibuat oleh Pemkab Bulukumba. Nantinya bila Perda tersebut sudah ada akan menjadi pedoman sekaligus sebagai role model pengelolaan lingkungan bagi pelaku usaha, sehingga mendorong kepastian dan kemudahan investasi karena jelas regulasi yang akan diikuti oleh pelaku usaha dan ini akan berimplikasi terhadap percepatan pembangunan di daerah sekaligus bisa menjaga kelestarian lingkungan dan tentunya jika pembangunan berjalan dengan baik akan mendorong Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi daerah,” kata Dr. Hasan.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah menegaskan seluruh pelaku usaha yang memiliki kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan wajib memiliki Izin Lingkungan sebelum kegiatan beroperasi. Termasuk Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) wajib mengurus izin atau rekomendasi lingkungan terlebih dahulu, sebelum menjual bahan bakar gas (BBG) kata Hasan termasuk kajian Andalalin Lalin.

Advertisement

Selain itu, Kebijakan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang mewajibkan SPBU meletakkan satu tangki atau dispenser BBG di SPBU miliknya.

Analisis Dampak Lingkungan Lalu Lintas (andalalin). Menurut aturan, kata Dr. Hasan, SPBU sudah diharuskan memiliki andalalin berdasarkan banyaknya tangki dan jumlah nosel yang ada di SPBU tersebut.

“Dengan kata lain jika sudah memiliki diatas 1 atau 2 tangki itu sudah wajib memiliki ataupun mengurus dokumen Andalalin bisa dilihat di Lampiran PM 75/2015-point f,” Jelas Hasan. Selasa, (20/4)

Coba pihak Dinas Perhubungan Pemkab Bulukumba Bersama instansi teknis terkait lakukan inventarisir SPBU yang ada di kabupaten Bulukumba termasuk memperhatikan Garis Sempadan Bangunan (GSB) terhadap jalan karena ini sudah di atur dalam IMB sebelum terbit bahkan di RTRW Kabupaten juga diatur terkait GSB. “Tidak itu saja Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan juga melakukan hal yang sama terkait itu tadi, Analisa Dampak Lingkungan atau kajian lingkungan apa yang harus dimiliki SPBU”.

Saya pikir itu solusinya menjawab polemik soal median jalan yang sudah tidak nampak di depan salah satu SPBU di jalan Sam Ratungi Bulukumba tutur Pengajar Unismuh Makassar.

Bila PERDA nya sudah terbit, Pihak Pertamina pasti mengikuti, dan bila pengusaha SPBU tidak memiliki Analisa Dampak Lalin dan Lingkungan, pihak PT Pertamina pasti akan mengevaluasi bahkan bisa jadi menghentikan sementara waktu suplay BBM ke SPBU yang belum memiliki syarat yang sudah sampaikan di awal tadi Tutup Dr.Hasan.

Dasar Hukum terkait Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Analisa Dampak Lalu Lintas.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011 tentang Manajemen dan Rekayasa, Analisis Dampak, serta Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 75 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Analisis Dampak Lalu Lintas.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 46 Tahun 2016 tentang Perubahan Pertama Penyelenggaraan Analisis Dampak Lalu Lintas.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Penyelenggaraan Analisis Dampak Lalu Lintas.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 11 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga Penyelenggaraan Analisis Dampak Lalu Lintas.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 1999 tentang AMDAL

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2012 Tentang Izin Lingkungan

Peraturan pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup

Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor. 17 Tahun 2012 Tentang Pedoman Keterlibatan Masyarakat dalam Proses Analisis Dampak Lingkungan Hidup dan Izin Lingkungan.

Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor: P.26/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2018 Tentang Pedoman Penyusunan dan Penilaian Serta Pemeriksaan Dokumen Lingkungan Hidup Dalam Pelaksanaan Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.

Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor: P.38/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2019 Tentang Jenis Recana Usaha dan/Atau Kegiatan Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup.

Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor: SE.7/MENLHK/SETJEN/PLA.4/12/2016 Tentang Kewajiban Memiliki Dokumen Lingkungan Hidup Bagi Orang Perseorangan atau Badan Usaha Yang Telah Memiliki Izin Usaha dan/Atau Kegiatan.

Peraturan Pemerintah diatas disusun sebagai pelaksanaan ketentuan dalam Undang-Undang 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya ketentuan dalam Pasal 33 dan Pasal 41. Peraturan Pemerintah 27/2012 mengatur dua instrumen perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, yaitu instrumen kajian lingkungan hidup (dalam bentuk amdal dan UKL-UPL) serta instrumen Izin Lingkungan.

Penggabungan substansi tentang amdal dan izin lingkungan dalam tersebut dilakukan dengan pertimbangan bahwa AMDAL/UKL-UPL dan izin lingkungan merupakan satu kesatuan. Sebaagaimana tercantum pada Pasal 2

Setiap Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib memiliki Amdal atau UKL-UPL wajib memiliki Izin Lingkungan.

Izin Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh melalui tahapan kegiatan yang meliputi: a.    penyusunan Amdal dan UKL-UPL; b.    penilaian Amdal dan pemeriksaan UKL-UPL; dan c.    permohonan dan penerbitan Izin Lingkungan. (Let)

Advertisement