MAKASSAR||Legion-news.com Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo secara resmi meluncurkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) Nasional Tahap Pertama, Selasa (23/03/2021), di Gedung NTMC Polri, Jakarta.
Setelah diluncurkan, E-TLE akan dioperasikan pada 12 Kepolisian Daerah (Polda) dengan 244 kamera tilang elektronik dan 12.004 CCTV.
“Saya menghadiri peresmian program Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Nasional, Alhamdulillah Sulawesi Selatan menjadi salah satu daerah yang pertama kali menerapkan sistem, dari 12 daerah terpilih,” tulis Ketua DPRD Sulsel, Andi Ina Kartika Sari. Dikutip dari laman akun Instagram-nya @inakartikasari
Menurutnya, pada kesempatan tersebut ia bersama dengan Kapolda Sulsel Irjen Pol Merdisyam beserta unsur Forkopimda hadir langsung pada peluncuran serentak penerapan tilang elektronik yang berlangsung secara virtual di Korlantas Mabes Polri.
“ETLE Nasional ini merupakan upaya Polri dalam membangun kesadaran berkendara,” ujarnya.
Diketahui ada dua belas wilayah Kepolisian Daerah yang akan menerapkan tilang elektronik pada tahap pertama ini adalah Polda Metro Jaya (98 titik), Polda Banten (1 titik), Polda Jawa Barat (21 titik), Polda Jawa Tengah (10 titik), Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (4 titik), Polda Jawa Timur (55 titik), Polda Lampung (5 titik), Polda Riau (5 titik), Polda Jambi (8 titik), Polda Sumatra Barat (10 titik), Polda Sulawesi Selatan (16 titik), dan Polda Sulawesi Utara (11 titik).
Kapolri menyampaikan, E-TLE nasional ini merupakan salah satu implementasi Polri dalam mewujudkan salah satu program prioritas yang diusungnya, yaitu Presisi atau prediktif, responsibilitas, transparansi, dan berkeadilan.
“Ini adalah bagian dari upaya kita untuk meningkat program keamanan, keselamatan, ketertiban, kelancaran lalu lintas, tentunya perlu ada upaya-upaya penegakan hukum agar proses pelaksanaan kegiatan para pengguna jalan betul-betul bisa disiplin, bisa mengutamakan keselamatan dan tentunya menghargai masyarakat lain sesama pengguna jalan,” ujar Listyo Sigit.
Di sisi institusi, imbuh Kapolri, program E-TLE adalah bagian dari upaya Polri melakukan penegakan hukum dengan memanfaatkan teknologi informasi.
E-TLE Nasional ini dapat menindak sepuluh pelanggaran lalu lintas, di antaranya pelanggaran traffic light, pelanggaran marka jalan, pelanggaran ganjil genap, pelanggaran menggunakan telepon seluler, pelanggaran melawan arus, pelanggaran tidak menggunakan helm, pelanggaran keabsahan STNK, pelanggaran tidak menggunakan sabuk pengaman, dan pelanggaran pembatasan jenis kendaraan tertentu.