MATARAM||Legion-news.com Kejaksaan Negeri Praya, Menahan 4 orang Ibu Rumah Tangga (IRT) mereka IRT asal Desa Wajageseng, Kecamatan Kopang, Lombok Tengah adalah Nurul Hidayah (38 tahun), Martini (22 tahun), Fatimah (38 tahun), dan Hultiah (40 tahun). Dua dari empat IRT membawa balita dan menyusui di dalam penjara.
Mereka merupakan warga Dusun Eat Nyiur yang diancam pasal 170 KUHP ayat (1) dengan ancaman pidana penjara selama 5-7 tahun atas tuduhan pengerusakan.
Ke 4 IRT tersebut ikut dalam aksi melakukan protes karena pemilik pabrik tidak pernah mendengar aspirasi mereka.
Banyak anak-anak yang sakit akibat polusi dari pabrik. Bahkan, warga sekitar sama sekali tidak dipekerjakan di pabrik.
Saat melakukan aksi protes ke 4 IRT melempar atap gudang rokok perusahaan UD Mawar di Desa Wajageseng, Kecamatan Kopang, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat.
Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Zulkifliemansyah berkesempatan membesuk ke 4 IRT yang saat ini ditahan oleh aparat penegak hukum.
“Menengok 4 Ibu2 yg di tahan di Lapas Praya krn melempar Pabrik Tembakau spontan dgn batu yg mereka anggap mencemari Lingkungan dan mengganggu kesehatan anak2 mereka.”
“Di Lapas Praya Keadaan dan kondisi 4 Ibu2 ini sehat dan baik2 saja. Begitu juga dgn anak2nya, mereka tak kekurangan satu apapun, apalagi teman2 di Lapas sangat membantu” unggaha Gubernur NTB dalam laman akun twitter miliknya, Sabtu (20/2)
“Insya Allah Senin mereka akan ditangguhkan penahanannya. Tadinya mau ditangguhkan hari ini, tapi pengadilan tidak bisa memutuskan penangguhan krn hari ini hari libur. Mohon doa nya. Aamiin.” Doa sang Gubernur dalam Unggahannya dilaman akun media sosial miliknya. (Ln)