JAKARTA||Legion-news.com Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Republik Indonesia, Prof. Dr. Mohammad Mahfud MD, memastikan Pemerintah akan mendiskusikan untuk merevisi Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau Undang-Undang nomor 19 tahun 2016.
Hal itu diketahui melalui postingan Mahfud MD dilaman akun media sosial twitter miliknya. Senin tengah malam (15/2)
“Pemerintah akan mendiskusikan inisiatif utk merevisi UU ITE. Dulu pd 2007/2008 bnyk yg usul dgn penuh semangat agar dibuat UU ITE. Jika skrng UU tsb dianggap tdk baik dan memuat pasal2 karet mari kita buat resultante baru dgn merevisi UU tsb. Bgmn baiknya lah, ini kan demokrasi.” ungkap akun twitter @mohmahfudmd
UU ITE Nomor 19/2016 yang memuat pasal karet dan rawan dijadikan alat untuk memidanakan lawan politik, pemerintah akhirnya membuka diri untuk mendiskusikan rencana revisi tersebut. (Ln)