Kejagung Bentuk Satgas 53, Masyarakat Silahkan Lapor Oknum Jaksa dan Pegawai Kejaksaan yang Menyimpang

Foto Jaksa Agung,  S. T. Burhanuddin,

JAKARTA||Legion-newa.com Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia, Jaksa Agung,  S. T. Burhanuddin, tahun 2021 ini membentuk Satuan Tugas (Satgas 53), Fungsi dan tugas satuan ini untuk menerima aduan serta laporan masyarakat terkait dengan oknum Jaksa dan atau Pegawai Kejaksaan yang melakukan penyimpangan. Selasa, (12/1/2021)

Dikutip dari laman media sosial Kejagung RI, “Kejaksaan Satuan Tugas 53 (SATGAS 53) memiliki Hotline laporan pengaduan terhadap oknum Jaksa dan atau Pegawai Kejaksaan yang melakukan penyimpangan. Ayo! segera laporkan ke SATGAS 53” tulisan mengajak dari korps Adiyaksa. (Lnj01)

Advertisement