POLITIK – Mantan narapidana kasus korupsi yang telah selesai menjalani hukumannya kini diperbolehkan mendaftar sebagai calon anggota legislatif (caleg) baik itu DPR, DPD, maupun DPRD dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang.
Ini merupakan syarat dan ketentuan caleg DPR yang dituangkan dalam Undang-Undang (UU) 7/2017 tentang Pemilihan Umum. Senin (22/8/2022).
“Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana,” bunyi Pasal 240 Ayat 1 huruf UU Pemilu.
Aturan tersebut berbunyi tidak ada larangan khusus bagi mantan narapidana kaus korupsi untuk mendaftar sebagai caleg DPR atau DPRD.
Sebelumnya pada Pemilu 2019, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah membuat daftar peraturan yang secara gamblang melarang mantan napi korupsi mendaftar sebagai calon anggota DPR, DPRD, serta DPD.
KPU sendiri dipastikan akan membuat aturan terkait syarat pencalonan anggota DPR pada Pemilu 2024 mendatang.
Namun, aturan dan syarat yang ditetapkan KPU tidak boleh bertentangan dengan UU Pemilu yang memiliki kekuatan hukum tetap.
Artinya, KPU tidak diperbolehkan membuat aturan yang berisi tentang larangan bagi mantan koruptor untuk mendaftar sebagai caleg DPR maupun DPRD. (**)