LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Koordinator Investigasi Watch Relation of Corupption (WRC) Sulawesi Selatan, Lukman, SH kepada media mengatakan pihaknya telah bersurat resmi untuk mengajukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi V, Yang merupakan mitra kerja Kementerian Pekerjaan Umum Republik Indonesia.
“WRC Sulsel sudah menyampaikan surat permohonan RDP dengan Komisi V DPR RI,” ujar Lukman.
Dikatakannya Komisi V merupakan mitra kerja Kementerian Pekerjaan Umum.
“Permohonan RDP itu terkait mal pinrang sejahtera. Diatas mal itukan tanah milik balai besar pompengang Jeneberang dibawah Kementrian Pekerjaan Umum,” imbuh koordinator investigasi WRC Sulsel itu.
Disampaikannya, Dalam permohonan RDP itu, Meminta Komisi V untuk memanggil Menteri Pekerjaan Umum (PU), Kepala Balai Besar Pompengang Jeneberang, Bupati dan Ketua DPRD Kabupaten Pinrang.
“Disurat itu kami dari WRC, Meminta agar Komisi V, Memanggil Menteri PU, Kepala Balai Besar Pompengang Jeneberang, Bupati dan Ketua DPRD Pinrang,” katanya.
“Lewat RDP, ini kami yakin Komisi V akan memerintahkan Menteri PU mengambil aset miliknya. Mengingat sampai saat ini Pemkab Pinrang belum menerima penyerahan aset dari Kementerian Pekerjaan Umum,” pungkas Lukman.
“Disinilah nanti kami menilai, Apakah ada perbuatan melawan hukum oleh pemerintah kabupaten atau tidak. Bila nantinya ada, Kami minta agar Polda Sulsel segera menindaklanjuti SP2HP kasus mal Pinrang,” tegas Lukman. (LN)