MAKASSAR||Legion News – Lembaga anti rasua nasional Watch Relation of Corruption (WRC), Wilayah kerja Sulselbar,dalanm rilis beritanya, kembali melayangkan surat ke Kepala Bidang Propam Polda Sulsel, nomor : 012/WRC.PAN.RI/K/X.2020, Perihal, Koordinasi adanya laporan dugaan tindak pidana korupsi Markup penyaluran BPNT Kabupaten Takalar. Rabu, (7/10/2020)
Saat dihubungi Abdul Kadir SH,MH. Mengatakan, “Surat yang dikirim oleh lembaganya ke pihak Propam Polda Sulsel, agar dapat dikordinasikan dan dimonitor adanya 2 kali Surat Laporan WRC, yang diduga belum ada respon dilapangan dan pemberitahuan ke sekertariat WRC”.
“Surat pertama dan kedua sudah kami layangkan yang di tujukan kepada Kapolda Sulsel, cq.Direktorat Reserse Kriminal Khusus. Terkait dengan Dugaan tindak pidana korupsi penyaluran BPNT di Kabupaten Takalar”.
Team WRC.lewat via telpon selulernya.
Pun, “Jika dugaan kasus ini tidak cepat respon oleh pihak penegak hukum, dapat diduga akan terjadi lagi perbuatan terulang penyaluran BPNT Takalar, dan yang korban adalah Masyarakat Penerima Keluarga Miskin (PKM) kurang lebih 10.000 penerima, bahkan bulan ini bertambah PKM”. Saat dihubungi oleh awak media lewat kontak phone selularnya.
Adapun laporan WRC Sulselbar atas dugaan mark-up tersebut diantaranya
Ikan sarden Tuna 180 gram dari harga HPS Rp6000 di jual ke Masyarakat senilai Rp23.000 ada selisih nilai Rp17.000, Slementara sayuran diduga harga pesaran hanya R12.000 di jual ke PKM Rp17.000, selisih Rp5000, Data fakta ini bulan Agustus dan berakhir Desember 2020n Ungkap Syubhan,SH salah satu Kordinator Gowa, Takalar dan Jeneponto
Abdul Kadir mengatakan dirinya didampingi Syubhan dalam melakukan investigasi dilapangan
Lanjut, Bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah RI.No.2 Tahun 2003, Tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian RI. Dalam melaksanakan tugas , Anggota Kepolisian Negara RI. Wajib antara lain,
Memberikan Perlindungan, Pengayoman, dan Pelayanan dengan baik kepada masyarakat.
Memperhatikan dan menyelesaikan dengan sebaik baiknya laporan dan/atau pengaduan Masyarakat
Mentaati sumpah atau janji anggota Kepolisian Neg.RI sertah sumpah atau janji Jabatan berdasarkan peraturan perundang undangan yang berlaku.
Melaksanakan tugas sebaik baiknya dengan penuh kesedaran dan rasa tanggung jawab. Tegas Syubhan
WRC Sulsel menggharapakan pihak kepolisian dapat segera merespon atas laporan masyarakat adanya surat tersebut, Penyidik memberikan atensi yang optimal sejalan Prinsip Good Corporate Governance dan Prinsip Transparansi Penyidikan dalam kerangka sistem Peradilan Pidana untuk menumbuhkan Kepercayaan Masyarakat terhadap Polri. Tutup, Abdul Kadir. (*)