WRC Sulsel Minta KPK Supervisi Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Mal Pinrang

FOTO: Koordinator WRC PAN-RI Aldin Bulen SH, saat menyambangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta beberapa waktu lalu (22/2/2021).

LEGION NEWS.COM, MAKASSAR – Kasus mal Pinrang belum mendapat titik terang perkembangan penyidikan di Polda Sulsel. Hal ini tentunya membuat, Koordinator WRC PAN-RI Aldin Bulen SH, menyambangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta beberapa waktu lalu (22/2/2021).

Dia menyurati sekaligus melapor ke lembaga anti rasua (KPK) dengan tujuan untuk meminta agar dapat mengsupervisi laporan dugaan tindak pidana korupsi Gedung Mal Pinrang.

Koordinator WRC Sulsel ini, menyertakan surat terkait dengan permohohan kepada penyelidikan Direskrimsus Polda Sulsel. dengan Nomor Surat : 019/WRC.PAN-RI/K/III-2021.

Dalam rilsinya, Koordinator WRC PAN-RI Wilayah Sulsel, Aldin Bulen, SH., mengatakan, “sebelumnya tim WRC telah melakukan pelaporan Jumat, (19/10/2020) lalu di  Direskrimsus Polda Sulsel, namun setelah keluarnya SP2HP pada tanggal (24/11/2020), setelah itu beberapakali WRC menyurati untuk meminta Perkembangan Hasil SP2HP tersebut, namun kenyatanya sampai sekarang belum menemukan penyelesaian,

Advertisement

Padahal di dalam surat telah dijelaskan estimasi waktu yang diberikan oleh Reskrimsus Polda Sulsel  bahwa  penyelidikan dengan pengumpulan bahan keterangan dan dokumen hanya dalam waktu 30 hari kerja. Sedangkan ini sudah berlangsung kurang lebih 1 tahun lamanya.

Atas dasar hal tersebutlah WRC PAN RI Menyurati KPK untuk meminta dilakukan supervisi kasus tersebut.
Sebagaimana Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 102 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan supervisi pemberantasan tindak pidana korupsi bahawa “komisi pemberantasan korupsi berwenang melakukan supervisi terhadap instansi yang berwenang melaksanakan pemberantasan tindak pidana korupsi.

Instansi dalam hal ini ditegaskan pada Pasal 2 ayat (2) yakni Polri dan Kejaksaan Agung. Berdasarkan peraturan pemerintah tersebut, Team WRC dalam melapora dalam bentuk satu bundel dokumen. Itu telah diserahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi,

Didalam dokumen tersebut berisikan kronoligis persuratan yang dilakukan oleh Pihak WRC, Kepada pihak Direskrimsus Polda Sulsel,

Pun, dijelaskan pula Kronologis singkat pembangunan gedung Mal Pinrang hingga perincian jumlah kerugian negara yang dihasilkan dalam pembangunan tersebut yang disinyalir mencapai Milyaran Rupiah.

Kembali Aldin menegaskan, sebagaimana diketahui bahwa perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Mal Pinrang saat ini sedang ditangani oleh reserse kriminal khusus Polda Sulsel dan melihat objek perkara yang tergolong khusus serta mendapat perhatian banyak dari masyarakat maka berdasarkan fakta-fakta yang kami telah lampirkan dalam surat tersebut,

Tentunya dengan hasil analisa atas objek perkara maka sudah sepatutnya pihak KPK untuk dapat melakukan supervisi, dengan tujuan untuk memberikan rasa keadilan dan membuka fakta-fakta baru yang diduga melibatkan aktor cukup banyak serta pejabat publik di daerah. (rls)

 

Advertisement