WRC Sulsel: Cacat Prosedural, Bawaslu dan KPU Barru Berkewajiban Batalkan Pencalonan Aska Mappe

BARRU||Legion News – Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Barru 2020, Terus menuai protes dari berbagai kalangan di Sulawesi selatan, dimana salah satu calon Wakil bupati Barru tidak memenuhi syarat-syarat administrasi.

Diketahui Kompol Purnawirawan (Purn) Polri, Aska Mappe saat ini maju sebagai calon wakil bupati mendampingi petahana Suardi Saleh dalam perhelatan kontestasi Pilkada Barru 2020.

Berbagai kalangan menilai ada cacat prosedural dalam pencalonan mantan salah satu korps bhayangkara ini.

Watch Relation of Corruption (WRC) Sulsel melalui Divisi Sosial Politik menilai adanya, Surat Keputusan (SK) Pemberhentian Aska Mappe sebagai anggota Kepolisain yang disetorkan ke KPU Barru sebagai syarat calon wakil bupati dari paslon nomor urut 2 pada pilkada kabupaten barru diduga cacat hukum ungkap Umar Hankam.

Advertisement

ini dibuktikan dengan Hasil unggah dokumen Pada Website KPU RI pada laman Info Pemilu 2020.

Pada laman tersebut dapat dilihat bahwa Aska M telah menerima SK Pemberhentian Dengan Hormat atas permintaan sendiri sebagai anggota polri yang di tanda tangani oleh Kapolda SulSel tanggal 22 September 2020.

dilain sisi pada dokumen tersebut juga terdapat surat persetujuan untuk pemberhentian atas permintaan sendiri yang ditanda tangani oleh Kapori tertanggal 28 September. Secara logika Aska M telah pensiun/mengundurkan pada per 22 september 2020.

Tapi masih diberikan surat persetujuan untuk pensiun/mengundurkan diri pada tanggal 28 september 2020 lalu, bagaimana bisa orang yang sudah mudur/pensiun berdasarkan SK masih diberikan surat persetujuan untuk pensiun/mengundurkan diri. Ini yang menjadi pertanyaan besar terkait dokumen tersebut, dan berdasarkan hasil temuan lainnya bahwa berdasar PKPU No.3 tahun 2017 pasal 69 bahwa Anggota Kepolisian wajib menyerahkan keputusan pemberhentian oleh pejabat yang berwenang 30 hari sebelum pemilihan Bupati dan Wakil bupati.

Berdasarkan Peraturan Kapolri No.19 tahun 2011 mengatakan bahwa bagi anggota kepolisian yang berpangkat perwira menengah yang akan mengikuti ajang pemilihan Bupati/Wakil bupati keputusan pengunduran diri harus ditanda tangani oleh Kapolri dalam hal ini pangkat Komisaris Polisi (Kompol) Aska Mappe adalah berpangkat Kompol dan beliau adalah termasuk perwira menengah.

Sesuai aturan sejak 9 Nopember 2020 Aska M berkewajiban menyetor SK Pemberhentian yang ditanda tangani oleh Kapolri.

Untuk diketahui sejak 9 Nopember 2020 adalah hari terakhir penyetoran berkas SK pemberhentian tersebut, dan sampai hari ini pihak KPU Barru belum dapat menunjukkan SK pemberhentian tersebut.

Bahwa betul Kompol (Purn) Aska M telah pensiun yg diterbitkan oleh Kapolda Sulsel, tapi SK pemberhentian yang dimaksud berdasarkan PKPU 3 tahun 2017 dan Peraturan Kapolri No.19 tahun 2011 adalah wajib ditanda tangani oleh Kapolri.

Watch Relation of Corruption (WRC) Sulsel, Bawaslu Barru dan KPU Kabupaten Barru berkewajiban membatalkan pencalonan Aska Mappe, Akan ada gugatan terkait hal ini oleh kandidat lain nantinya apabila petahanan kembali terpilih. Karena adanya cacat administrasi, tutup Umar.

Advertisement