LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Lembaga anti rasuah Watch Relation of Corruption (WRC) Sulawesi Selatan mengapresiasi Kejaksaan Agung (Kejagung) di era Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Dikatakannya ST Burhanuddin berhasil sukses menjadi lembaga yang menyetor penerimaan negara bukan pajak (PNBP) terbesar yang bersumber dari pengembalian kerugian negara.
Disampaikan Koordinator Divisi Pengawasan dan Penindakan WRC Sulsel itu bahwa PNBP itu bersumber dari pengembalian kerugian negara terkait pengungkapan kasus korupsi.
“Pengembalian uang negara tersebut mencapai triliunan rupiah,” ujar Din Alif kepada media Minggu (13/10)
Data yang dihimpun dari Pusat Penerangan Hukum Kejagung, dikutip dari keterangan pers Kejagung, Sabtu (12/10/2024), menyebutkan PNBP yang disetor di antaranya:
1. Pendapatan uang sitaan hasil korupsi senilai Rp 48,3 miliar
2. Pendapatan uang pengganti tindak pidana korupsi: Rp 2,2 triliun
3. Pendapatan hasil lelang barang rampasan korupsi senilai Rp 1,42 triliun
4. Pendapatan denda hasil tindak pidana korupsi: Rp 28,4 miliar
5. Pendapatan hasil pengembalian uang negara: Rp 76,4 miliar.
Di Jakarta, Anggota DPR RI dari Fraksi PKS, Nasir Djamil, menilai Kejaksaan Agung (Kejagung) di bawah kepemimpinan ST Burhanuddin banyak membuat kejutan.
Salah satu terobosannya, ujar Nasir, adalah mengejar kerugian negara dari aspek perekonomian negara.
Nasir berpendapat Kejagung mengejar kerugian dari sisi perekonomian negara dalam dua-tiga tahun terakhir.
“Bahwa korupsi telah merugikan perekonomian negara. Oleh Kejaksaan coba dihitung,” ungkap Nasir, Sabtu (12/10).
Menurut Nasir, persoalan mengejar koruptor dari aspek kerugian perekonomian negara sejalan dengan amanat UU Tindak Pidana Korupsi, untuk memiskinkan koruptor. (*)