MAKASSAR – Pengawas Aset Negara Republik Indonesia (Watch Relation of Corruption) Sulawesi Selatan menyoroti proses penerimaan karyawan (honorer) oleh pihak Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar melalui Direktur perlengkapan dan logistik Unhas.
Pasalnya pihak Direktur perlengkapan dan logistik Unhas telah melakukan pengumuman ke khalayak melalui surat pengumuman bernomor 41130/UN.4.1.2.2/KP.03.00/2022 tentang seleksi petugas kebersihan kantor universitas hasanuddin tahun 2023.
Diketahui Pemerintah telah melakukan penghapusan tenaga kerja honorer di instansi pemerintah akan berlaku mulai 28 November 2023.
Keputusan pemerintah tersebut tertuang dalam surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No.B/185/M.SM.02.03/2022 tanggal 31 Mei 2022
“WRC berharap pihak Unhas untuk membatalkan langkah keputusan mereka. Hal itu bertentangan dengan kebijakan pemerintah,” kata Koordinator Divisi Pengawasan Aset Negara, M. Zulkifli, SH di Makassar. Selasa (20/12)
“Pemerintah telah mengatur tenaga kerja baik itu di swasta maupun di kantor pemerintah,” katanya.
Diketahui pada tahun 2023 mendatang, pemerintah Indonesia berencana menghapus rekrutmen untuk tenaga kerja honorer. Namun, sebagai gantinya, pemerintah mengalihkannya sebagai tenaga kerja outsourcing.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) mengisyaratkan pekerja teknis di lingkungan instansi pemerintahan akan diganti menjadi tenaga alih daya atau outsource usai 2023.
“Untuk memenuhi kebutuhan pekerjaan-pekerjaan yang sangat basic disarankan untuk dipenuhi melalui tenaga alih daya,” kata Tjahjo dalam keterangan tertulis yang dikutip Antara, Senin (17/1/2022) lalu.
Menurut Tjahjo, tenaga alih daya yang akan diganti antara lain petugas kebersihan hingga petugas keamanan. Nantinya, pemerintah akan membebankan gaji para pekerja tersebut pada biaya umum, bukan biaya gaji untuk pekerja.
“Seperti cleaning service, security, dll; (akan digaji) dengan beban biaya umum dan bukan biaya gaji (payroll),” ujarnya.
Pernyataan tersebut terlontar pasca Tjahjo menyatakan pekerja honorer mulai dihapuskan pada 2023.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Dalam beleid tersebut, pegawai non-PNS di instansi pemerintah masih tetap melaksanakan tugas paling lama lima tahun saat peraturan tersebut berlaku atau 2023.
“Terkait tenaga honorer, melalui PP (peraturan pemerintah), diberikan kesempatan untuk diselesaikan sampai dengan tahun 2023,” ujarnya.
Dengan begitu, status pegawai pemerintah nantinya hanya ada dua jenis, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dimana keduanya disebut Aparatur Sipil Negara (ASN). (**)