LUWU UTARAllLegion News – Pemilukada serentak tahun 2020 bakal digelar, 9 Desember 2020 mendatang. Di Provinsi Sulawesi Selatan, ada 12 Kabupaten/Kota yang akan menghelat hajatan demokrasi tersebut.
Namun sangat disayangkan adanya dugaan keterlibatan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkup pemerintahan kabupaten Lutra, ungkap Kordinator WRC Pengawasan Asset Negara, Divisi Pengawasan dan Penindakan Sulselbar, DR.Muh. Takdir Kasau, SH, S.IP, MH, CIL
Takdir, Seperti apa yang saat ini beredar dimedsos adanya keterlibatan ASN seperti yang tadi anda konfirmasi, itu tentu sangat melanggar dan Bawaslu segera menindaki itu, tegas salah satu Lawyers ini.
Lanjut, “Delik pelanggaran netralitas ASN yang diatur oleh UU Pemilihan hanya diatur dalam Pasal 71 UU Nomor 1 tahun 2015 yaitu terkait membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon”.
Perundangan-undangan kepemiluan tersebar dibanyak peraturan perundang-undangan, diantaranya adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Peraturan pemerintah Nomor 42 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, dan surat Menpan.RB. Nomor B/71/M.SM.00.00/2017.
Pasal lain yang berkaitan dengan netralitas ASN adalah Pasal 71 UU No. 1/2015 yang berbunyi: “Pejabat Negara, Pejabat Aparatur Sipil Negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang Membuat Keputusan dan/atau Tindakan yang Menguntungkan atau Merugikan Salah Satu Calon selama masa Kampanye”.
Takdir, kembali menginggatkan kepada penyelenggara pemilu, Untuk tetap menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), merupakan hal yang perlu terus dijaga dan diawasi, agar event Pemilu/Pemilihan dapat berjalan secara jujur (fairplay) dan adil antara calon yang memiliki kekuasaan dengan calon yang tidak memiliki relasi kuasa dilingkungan birokrasi pemerintahan”.
Keterlibatan Aparatur Sipil Negara, Anggota TNI dan Anggota Polri tak pernah lepas dari kegiatan pesta demokrasi ini. Terlebih jika diantara oknum aparatur institusi pemerintah itu ada yang terlibat dalam hal dukung-mendukung salah satu pasangan calon (paslon). Hal itu tentu saja selalu menjadi sorotan publik.
Seperti yang terjadi di Kabupaten Luwu Utara, baru-baru ini ramai dibicarakan beredarnya foto seorang oknum ASN Pemda Luwu Utara yang kedapatan membawa baliho dan spanduk salah satu paslon kontestan pilkada Luwu Utara 2020.
Kasus oknum ASN itu pun kini telah ditangani oleh Tim Gakkumdu Bawaslu Luwu Utara. Saat dikonfirmasi di kantornya, Ketua Bawaslu Luwu Utara mengatakan bahwa kasus yang melibatkan salah seorang oknum Kepala Bidang Diskominfo Pemda Luwu Utara itu kini telah dilaporkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk dilakukan proses hukum selanjutnya.
“Untuk kasus yang menimpa Pak NS (inisial oknum ASN Diskominfo), Tim (Gakkumdu) telah bersurat ke KASN untuk proses penindakan, kita tunggu saja hasilnya”. Ungkap Muhajirin.
Selain kasus diatas, beberapa hari terakhir ini beredar screenshot percakapan Whatsapp yang diduga adalah para oknum Kepala Sekolah di wilayah Kecamatan Sukamaju dan Sukamaju Selatan.
Dalam percakapan itu, mereka membicarakan hal-hal yang terkait Pilkada Luwu Utara. Isinya antara lain tentang penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk membuat Spanduk/Baliho salah satu paslon kontestan Pilkada Luwu Utara tahun 2020.
Foto screenshot yang diunggah di beberapa akun media sosial ini tentu saja menuai beragam komentar dari netizen terkait netralitas ASN. Namun pihak Bawaslu sendiri mengaku belum mendapatkan laporan resmi tentang hal ini.
“Informasinya sudah kami dengar, tapi sampai sekarang (Senin 19/10) belum ada laporan resmi yang kami terima mengenai hal ini. Karena oknum yang diduga terlibat percakapan WA ini lokasinya di Kecamatan Sukamaju dan Sukamaju Selatan, jadi kami sudah memerintahkan Panwascam Sukamaju untuk menelusuri kebenaran berita tersebut” Kata Muhajirin.
WRC, dengan adanya kejadian peristiwa keterlibatan ASN, ini bahaya juga bagi petahana bupati Lutra, kuat dugaan ini bisa jadi Terstruktur, Sistimatis, dan Masif (TSM) mengerakan ASN itu hanya petahana yang mampu lakukan, ungkap Takdir.
Dalam kontestasi pilkada suatu daerah, memang sangat dibutuhkan netralitas para aparatur pemerintah termasuk ASN, karena bisa merugikan kontestan lain yang ikut berkompetisi. WRC tidak masuk wilayah kepentingan politik, Kami sebagai lembaga pengawas Aset negara berkewajiban menjaga aset negara contoh seperti para ASN di Luwu utara ini, Tentang netralitas ini juga telah diatur dalam Undang-undang dan tentu saja hukuman terberatnya adalah pemecatan. (Nca)