PINRANG||Legion News – Menyikapi pemberitaan akhir-akhir ini tentang problematika seputaran pembangunan gedung Mal Pinrang, mulai dari lokasi tempat berdirinya gedung, proses pelelangan tender, dan proses sewa menyewa pengelola gedung serta bertambah seruh adanya kuasa Pemerintah Kabupaten Pinrang dan Kejaksaan Negeri Pinrang sebagai pengacara negara untuk memediasi pihak pengelola Mall.
Kesemuanya itu bagian dari topik yang vial pembicaraan diwarkop-warkop dan kerumunan masyarakat disekitar kota Pinrang.
Watch Relation of Corruption (WRC) Sulsel, tidak tinggal diam terkait tindakan dugaan persekokolan penerobosan lahan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulawesi selatan dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI Perwakilan Sulawesi-selatan harus dilibatkan sebagai pihak yang melakukan pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan.
Ini semata dalam rangka menyalamatkan aset negara yang dikuasai oleh pemerintah daerah tanpa mengikuti regulasi yang ada tutup Subhan.(Ln)