LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Lembaga penyelamat aset negara Watch Relation of Corupption atau WRC, Sulawesi Selatan (Sulsel) mendesak agar kepolisian daerah (Polda) Sulsel untuk bertindak tegas setelah Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Wajo, Alamsyah mengungkapkan sejumlah tambang galian C di kabupaten tersebut tak memiliki izin operasional.
Kepala Dinas (Kadis) DLH Wajo itu juga mengungkapkan beberapa lokasi telah mengantongi izin resmi dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
“Membaca dari pemberitaan Kadis DLH Wajo telah mengungkapkan sebanyak 5 tambang galian C berstatus ilegal,” ujar Lukman, SH Koordinator Pengawasan dan Penindakan WRC Sulsel, Selasa (11/3/2025).
“Sedangkan yang resmi (Legal) hanya 2 yang memliki izin operasional tambang tanah urug di Wajo,” kata Lukman.
“Informasi melalui pemberitaan itukan sudah sangat jelas, tinggal bagaimana Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sulsel mengambil langkah tegas agar tidak terjadi perusakan lingkungan hidup di kabupaten Wajo,” terang Lukman.
“Termaksud Pemprov Sulsel selaku pembuat regulasi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) untuk bertindak tegas,” tambah dia.
Dilansir dari berbagai pemberitaan DLH pemerintah kabupaten Wajo menyebutkan bahwa 2 perusahaan tambang yang telah memiliki izin resmi diantaranya;
Tambang Tanah Urug milik H. T dan H. S yang berada di perbatasan Desa Lempa, Kecamatan Pammana dan Desa Pasaka di Kecamatan Sabbangparu
Dan tambang tanah urug di Pitumpanua, Milik H. KT.
Sedangkan 5 tambang galian C yang masih beroperasi hingga saat ini tidak memiliki izin operasional penambangan oleh pemerintah provinsi sulawesi selatan diantarnya,
Tambang Galian C di Desa Pallawarukka, Kecamatan Pammana
Tambang di Desa Tosora, Kecamatan Majauleng
Tambang di Lajokka, Kecamatan Tanasitolo
Tambang di Jl. Andi Undru, Kabupaten Wajo, disebut sebut milik Andi M.
Tambang di Siwa diduga milik oknum anggota DPR dari Partai Demokrat. (LN)