LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Watch Relation of Corruption (WRC) Sulawesi Selatan bakal menindaklanjuti kasus korupsi pengadaan bibit kopi Enrekang tahun 2022.
Sebelumnya Muchlis, Syamsul Bahri, dan Harun telah menjalani hukuman pidana korupsi di Lapas Tipikor Makassar.
Juru bicara WRC, Alief Alwan mengatakan lembaganya akan segera bersurat untuk melaporkan ke aparat penegak hukum dalam pekan ini, Termasuk ke lembaga anti rasua dalam hal ini Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.
“Kasus korupsi pengadaan bibit kopi Enrekang tahun 2022 akan kami laporkan kembali. Tapi pada konteks yang berbeda,” ujar Alwan.
Alwan menjelaskan dalam kasus tersebut KKPH Sawitto (Pinrang) Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Selatan harus ikut bertanggungjawab atas kerugian keuangan negara.
Pasalnya, Bibit Kopi yang diterima
UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan Mata Allo (Enrekang) Dinas Kehutanan Sulsel pada Tahun Anggaran 2022 lalu berasal dari Kabupaten Polman, Sulawesi Barat (Sulbar).
Menurut Juru Bicara (Jubir) WRC Sulsel, Informasi yang diterima Divisi Pengawasan dan Penindakan, Terungkapkan bahwa bibit kopi asal Polman, Sulawesi Barat itu di duga ada kerjasama antara AA (salah satu pejabat di UPT KPH Sawitto Pinrang) dengan Penangkar bibit di desa Kurra Kab Polman SulBar
“Bibit kopi dibawa dari kabupaten Polman di provinsi Sulbar lewat salah satu pejabat UPT KPH Sawitto Pinrang inisial AA. Bibit kopi itu tak bersertifikat sesuai peraturan perundang-undangan,” ungkap Alwan.
“Secara ke lembagaan, Kami akan melaporkan kembali kasus ini ke aparat penegak hukum (APH). Dalam kasus tersebut pihak pejabat di UPT KPH Sawitto Pinrang harus ikut bertanggungjawab, Sebab sumber masalah dugaan korupsi berawal disitu,” terang Jubir WRC Sulsel itu.
“Bibit kopi itu tidak memiliki sertifikasi sehingga Inspektorat Enrekang mencatatkan terjadi total lost dalam pengadaan tersebut sehingga membuat kerugian keuangan negara,” terang Alwan.
Informasi yang berhasil awak media himpun, Tahun 2024 lalu Kepala KPH Sawitto Pinrang saat itu Andi Arman, Kabarnya yang bersangkutan saat ini berdinas di UPT Samsat pada Pelayanan Pendapatan Wilayah Sidrap, Bapenda Sulsel.
Disebut sebut Andi Arman saat ini menjabat sebagai Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pelayanan Pendapatan Wilayah Bapenda Sulsel di Kabupaten Sidrap.
Awak media pun menghubungi Andi Arman, Kepada media dia menjelaskan, Bahwa dirinya telah berulang-ulang kali diperiksa pihak penyidik di Mapolda Sulsel.
“Dalam kasus ini saya telah diperiksa beberapa kali. Dan tidak ada masalah di dalamnya,” ungkap Arman.
“Dalam kasus itu, Putusan mahkamah agung (Muchlis) dan dua orang lainnya ikut serta dalam kasus korupsi pengadaan bibit kopi,” imbuhnya.
Arman menjelaskan dari pengadaan bibit kopi itu masyarakat merasa berterimakasih kepada pemerintah daerah yang telah menyediakan bibit kopi.
Bahkan katanya, Tahun ini (2025) masyarakat masih meminta bantuan bibit kopi.
“Justru masyarakat kita merasa bersyukur dengan pengadaan bibit kopi. Tujuan daripada pengadaan bibit kopi yang diserahkan ke masyarakat untuk menjaga lingkungan hutan itu sendiri,”
“Kebiasaan masyarakat kita menanam jangung dengan merambah hutan dengan menanam jagung. Padahal hal itu dapat merusak lingkungan, Maka pemerintah daerah mengadakan bibit kopi yang merupakan jenis tanaman keras sehingga masyarakat dapat menanam di wilayah perbukitan tanpa menganggu lingkungan hutan itu sendiri,” tutur mantan Kepala KKPH Sawitto Pinrang itu. (LN)
 
		 
			


