LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Seperti biasa, saya harus membaca berita sebelum tertidur pulas. Kali ini, rasanya mata tak mau kompromi. Juga, tak tunduk pada “otak perintah” setelah membaca “Kop” berita, Pemilu akan ditunda ke 2025.
Otak “kiri” saya mulai berasumsi, apa yang selama ini jadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat, terbukti. Artinya, akan ada “langkah” berikut yang merupakan “skenario” sejumlah elit politik bakal menyusul.
- Baca juga:
PN Jakpus Putuskan Tunda Pemilu 2024, Yusril: Majelis Hakim Keliru! - Baca juga:
Presiden Minta Menteri PANRB Cari Jalan Terbaik Selesaikan Persoalan Tenaga Non-ASN
Saya baca sambil menyimak menggunakan otak “kanan”. Ternyata, Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN.Jakpus) mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Artinya, asumsi saya harus out dulu. Tak bisa dilanjut untuk sementara.
Sebagai mantan Anggota Pleno Pengawas Pemilu (Panwaslu-sekarang Bawaslu) Kota Makassar yang pernah jadi Ketua Panwaslu di Kecamatan Manggala, saya ingat betul bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) “ditunjuk” oleh UU Pemilu mengadili perkara Pemilu. Kalau soal sengketa administrasi, diserahkan ke Bawaslu. Apabila lanjut, hanya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
- Baca juga:
Presiden Dorong Daerah Siapkan Anggaran Penanganan Bencana - Baca juga:
Petinggi PD Tidak Khawatir Soal Hambalang yang Dilontarkan Anas dan Gede Pasek
Saya tak berani mengatakan PN Jakpus telah keliru dalam putusannya. Tapi kalau memang PN berwenang mengadili, selayaknya, tak menghukum KPU untuk menunda Pemilu. Karena selain merugikan sejumlah Partai Peserta Pemilu, juga dianggap telah bertentangan dengan Konstitusi yang mewajibkan Pemilu tiap 5 tahun.
Yang “aneh” lagi karena belum lama ini ada Putusan MK menolak gugatan Penundaan Pemilu.
Kembali ke masalah Putusan PN Jakpus, gugatan Perdata Partai Prima, tak menyebut tergugat lain selain KPU. Logika hukumnya tak korelatif.
Menurut saya yang awam, sekali lagi kalau memang PN berwenang bisa mengadili, seharusnya ‘menghukum’ KPU lakukan Verifikasi ulang Penggugat atau meloloskan Partai Prima sebagai Peserta Pemilu 2024.
Tak heran kalau sejumlah Petinggi Partai dan Pengamat hukum serta Ahli Tata Negara menyoroti Putusan sensasional yang diduga bisa menimbulkan “spekulasi” politik di tengah masyarakat ini, di media massa.
Kita berharap semoga KPU memenangkan banding di Pengadilan Tinggi (PT) melawan Putusan “aneh” ini, agar tahapan Pemilu berjalan sesuai rencana, aman dan terkendali. (AP)