LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Sosok seorang laki laki memperlihatkan kartu pers media bahwa dirinya seorang wartawan.
Lelaki itu ditegur oleh seorang perempuan yang di dalam video viral itu mengakui sebagai pemilik rumah.
“Saya berhak. Saya punya rumah,” ujar perempuan itu.
“Kenapa kamu masuk!” tegas perempuan itu kembali.
“Kamu cuman wartawan,” kata dia.
Seakan tak menggubris pemilik rumah. Lelaki yang mengaku wartawan itu hanya tersenyum kemudian memasukkan rokok ke mulutnya.
Sambil berlalu dia langsung main handphone miliknya. Sang pemilik pun mencoba untuk telpon polisi.
Pewarta Harus Memiliki Sertifikasi Kewartawanan
Peraturan Dewan Pers Nomor 1/PERATURAN-DP/II/2010 Tahun 2010 tentang Standar Kompetensi Wartawan (Peraturan Dewan Pers 1/2010).
Peraturan Dewan Pers itu dibutuhkan standar untuk dapat menilai profesionalitas wartawan.
Hal itu diatur di dalam Halaman 6 lampiran Peraturan Dewan Pers. Diterangkan bahwa untuk mencapai standar kompetensi, seorang wartawan harus mengikuti uji kompetensi kewartawanan (UKW).
Untuk menguji keprofesionalan seorang jurnalis melalui proses UKW.
Penyelenggaraan uji kompetensi wartawan oleh lembaga yang telah diverifikasi Dewan Pers, yaitu perusahaan pers, organisasi wartawan, perguruan tinggi, atau lembaga pendidikan jurnalistik.
Wartawan yang belum mengikuti uji kompetensi dinilai belum memiliki kompetensi sesuai standar kompetensi.
Dalam hal wartawan lulus uji kompetensi dengan hasil dinyatakan kompeten, maka ia berhak menerima sertifikat dan kartu kompetensi karyawan yang diberikan oleh lembaga uji kompetensi karyawan yang ditandatangani oleh ketua lembaga uji kompetensi karyawan bersama ketua Dewan Pers.
Sebagai informasi tambahan, nama beserta jenjang wartawan dapat dilihat di laman Sertifikasi Wartawan.
Sedangkan nama lembaga uji kompetensi yang telah diverifikasi Dewan Pers dapat dilihat di Lembaga Uji Kompetensi.
Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara menghimbau para wartawan untuk mengikuti uji kompetensi guna memperoleh sertifikat kewartawanannya.
“Ini kan untuk pengembangan profesi. Jadi harus diurus sertifikasinya”, kata Rudiantara di sela-sela puncak peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2016, di Mataram, NTB, Selasa (9/2/2016).
Stanley menambahkan, orang bisa dengan mudah mendapatkan kartu pers, namun kartu kompetensi yang ditandatangani dan diverifikasi (juga masuk di website Dewan Pers) tidak mudah didapatkan.
Sebab, kata dia, untuk mendapatkan kartu kompetensi, wartawan harus terlebih dulu mengikuti uji kompetensi.
Dengan demikian, kata Stanley, pada tahun 2018 nanti Dewan Pers bisa membuat aturan dimana semua orang bisa menolak wartawan, apabila yang bersangkutan tidak mampu menunjukkan kartu kompetensi, baik itu muda, madya dan utama.
Berdasarkan Peraturan Dewan Pers No 1/2010, tanggal 2 Februari 2010 tentang Standar Kompetensi Wartawan, ada tiga jenjang kompetensi yakni Wartawan Muda, Wartawan Madya dan Wartawan. (*)

























