Warga Tolak PSEL di Tamalanrea, Kadis DLH Makassar: Tunggu Perubahan Perpres

0
FOTO: Spanduk penolakan pembangunan rencana pembangunan Pengelolaan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) oleh warga di Kelurahan Mula Baru dan Kampung Tammalalang Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Selasa (29/7)
FOTO: Spanduk penolakan pembangunan rencana pembangunan Pengelolaan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) oleh warga di Kelurahan Mula Baru dan Kampung Tammalalang Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Selasa (29/7)

LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar merespon aksi penolakan warga Kelurahan Mula Baru dan Kampung Tammalalang Kecamatan Tamalanrea rencana pembangunan Pengelolaan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL).

Ratusan warga mendatangi gudang grand enterno di jalan Ir Soetami, Makassar, Selasa sore (29/7) dengan membentang spanduk penolakan.

Terkait itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Makassar, Dr. Helmy Budiman mengatakan saat ini pemerintah kota makassar sedang menunggu aturan pengganti Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 35 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan.

“Kita masih menunggu aturan pengganti Perpres nomor 35 tahun 2018,” ujar Helmy Budiman saat dihubungi Selasa malam (29/7).

Kepala Dinas (Kadis) DLH Kota Makassar itu menyampaikan untuk saat ini Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar masih mempunyai kontrak kerjasama dengan PT Sarana Utama Sejahtera (PT. SUS) selaku Pengolah Sampah Energi Listrik.

“Untuk saat ini Pemkot masih mempunyai kontrak kerjasama dengan PT SUS. Di lokasi yang dulu,” tambah Kadis DLH Kota Makassar itu.

Selasa sore kemarin (29/7) Ratusan warga dari Kelurahan Mula Baru dan Kampung Tammalalang di Kecamatan Tamalanrea mendatangi gudang grand enterno rencana lokasi pembangunan PSEL.

Tidak hanya warga di dua wilayah tersebut. Siswa siswi SMA Negeri 6 Makassar ikut ambil bagian dalam membentang spanduk penolakan.

Pun, Warga di Perumahan Alamanda Akasia dan Yayasan Ar Rasyid ikut dalam penolakan rencana pembangunan Pengelolaan Sampah Menjadi Energi Listrik yang dekat dengan kawasan padat penduduk.

Dalam spanduk yang dibentang didepan gudang Grand Entarno, Warga mendesak agar pemerintah kota Makassar membatalkan pembangunan PSEL di lokasi tersebut.

Kepada media dua tokoh masyarakat H. Syarif dan H. Azis secara tegas mengatakan agar Wali Kota Makassar membatalkan pembangunan PSEL.

Tokoh masyarakat Mula Baru, Kampung Tammalalang mengatakan kehadiran industri tenaga listrik berbahan baku sampah itu akan berpengaruh terhadap lingkungan warga.

“Kami warga disini sangat berharap agar wali kota makassar membatalkan pembangunan PSEL,” ujar Syarif. Selasa petang (29/7).

“Keberadaan PSEL nantinya akan berdampak pada lingkungan warga sekitar sini,” imbuh Syarif.

Hal yang sama disuarakan Haji Azis. Dia mengatakan warga di Kelurahan Mula Baru dan Kampung Tammalalang memanfaatkan air sumur untuk kebutuhan hari hari.

“Warga disini masih menggunakan air tanah (sumur). Jika PSEL berada disini sudah barang tentu akan berdampak pada air tanah disini, Apalagi disini nyaris tak pernah air PDAM mengalir,” pungkas Azis.

“Seluruh warga yang ada disini tegas menolak. Kami berharap Wali Kota Makassar membatalkan pembangunan PSEL di Grand Entarno,” tegas Azis.

Tokoh masyarakat dan pemuda bakal menyampaikan surat untuk DPRD Makassar agar kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP).

Untuk diketahui, Selasa (24/09/2024). Wali Kota Makassar, Moh. Ramdhan Pomanto bersama, CTO of Sus Shanghai, Jiao Xuejen, serta Direktur Utama PT. Sarana Utama Synergy, Yee Wai Kuen melakukan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) Kota Makassar bersama pihak ketiga

Penandatanganan itu disaksikan langsung oleh Asisten Deputi Energi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Ridha Yasser, di Kantor Kementerian Kordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi RI.

Ada tiga dokumen yang ditandatangani yakni dokumen perjanjian kerjasama dengan PT SUS Shangai yang terkait dengan kesepahaman pembangunan, pengelolaan PSEL antara dua belah pihak dan membangun komitmen untuk mengelola PSEL dengan baik.

Dokumen kedua terkait perjanjian KSPI yang meliputi pemanfaatan aset lahan TPA Tamangapa seluas 3,1 hektare beserta nilai clawback.

Ketiga terkait dokumen kerjasama proyek lahan dan pabrik di Tamalanrea seluas 6,1 hektare yang akan dimanfaatkan selama 30 tahun mendatang.

Proyek ini pun akan dilengkapi dengan dua jalur pembakaran berkapasitas 2×650 ton per hari dan satu unit pembangkit uap berkapasitas 1×35 MW.

CTO SUS Environment, Jiao Xue Jun dalam sambutannya menyatakan partisipasinya dalam proyek pembakaran sampah untuk pembangkit listrik di Makassar ini sebagai perusahaan energi bersih terkemuka di China.

“Kami akan memanfaatkan keunggulan teknologi dan manajemen kami untuk memastikan pembangunan dan operasi proyek yang efisien, serta memberikan dorongan baru untuk perkembangan berkelanjutan,” sebutnya.

Proyek ini diperkirakan akan segera dilakukan ground breaking pada akhir tahun 2024 dan mulai beroperasi pada akhir tahun 2026 serta diharapkan akan menjadi proyek percontohan penting di Indonesia dan kawasan Asia Tenggara.

Selama masa pembangunan proyek juga akan menciptakan banyak lapangan kerja bagi masyarakat setempat dan mendorong perkembangan rantai industri terkait.

Kerjasama ini tidak hanya memperdalam kolaborasi antara China dan Indonesia di bidang energi hijau dan perlindungan lingkungan tetapi juga merupakan pencapaian penting dalam kerangka inisiatif “Belt and Road”. (LN/*).

Advertisement