Warga RW 09 Bayar Pajak, Desak Pemkot Makassar Ambil Alih PSU di GMTD, Ini Peringatan KPK

0
FOTO: Kondisi Jalan Masuk di Perumahan Kanimega, Kelurahan Maccini Sombala, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
FOTO: Kondisi Jalan Masuk di Perumahan Kanimega, Kelurahan Maccini Sombala, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Saat musim penghujan seperti saat ini jalan masuk di Perumahan Kanimega, Kelurahan Maccini Sombala, Kecamatan Tamalate, “Bak kubangan kerbau”.

Di dalam Perumahan Kanimega itu meliputi kawasan Taman Khayangan, Nirwana, dan Menteng Garden.

Secara administrasi kawasan perumahan tersebut masuk di RW 09, Kelurahan Maccini Sombala, Kota Makassar.

Penjabat (Pj) RW 09, Prof Arifuddin Mannan menyampaikan hasil dari rapat warga perumahan itu mendesak agar pemerintah kota (Pemkot) Makassar mengambil alih Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) perumahan.

“Hasil dari pertemuan warga baru baru ini berharap agar pemkot makassar mengambil alih PSU Perumahan dari GMTD,’ ujar Pj RW 09 Macini Sombala ini kepada media, Sabtu (27/12).

Guru besar di Universitas Hasanuddin (Unhas) itu mengatakan pemerintah kota Makassar dapat mengambil alih PSU itu berdasarkan peraturan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan PSU Perumahan dan Permukiman di Daerah.

Kemudian diperkuat dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar Nomor 1 Tahun 2023.

“Penyerahan PSU oleh pengembang (GMTD) telah diatur secara jelas dalam peraturan menteri dalam negeri dan peraturan daerah,” ujar Prof Arifuddin Mannan.

“Saya pikir pak Wali Kota dapat mengambil alih PSU itu, mengingat pemerintah dapat melakukan itu berdasarkan Permendagri dan Perda Kota Makassar,” tutur guru besar Unhas ini.

“Dengan kondisi jalan masuk perumahan terlihat kumuh, tentu mengganggu keindahan kota makassar,” tambah Prof Arifiddin.

Untuk diketahui perumahan Kanimega masuk kawasan pengembangan perumahan oleh PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD).

Pj RW 09 Kelurahan Maccini Sombala itu menyebut kondisi PSU di perumahan tersebut sudah rusak parah dan tidak terurus selama puluhan tahun, khususnya jalan lingkungan dan saluran irigasi.

“Sudah berpuluh-puluh tahun PSU di perumahan kami tidak terurus. Jalan rusak parah dan lingkungan semakin tidak layak. Kami berharap pengembang segera menyerahkan PSU kepada Pemerintah Kota Makassar,” ujar Prof Arifuddin saat dikonfirmasi awak media.

Ia menjelaskan, Perumahan Kanimega telah berdiri lebih dari 25 tahun, namun selama itu pula warga tidak pernah merasakan pembangunan dari pemerintah akibat belum diserahkannya PSU.

Selama ini warga melakukan perbaikan secara swadaya, baik jalan, irigasi, maupun fasilitas umum. Pengembang tidak pernah melakukan pemeliharaan,” katanya.

Menurut Prof Arifuddin, PT GMTD Tbk selaku pengembang tidak pernah melakukan perawatan terhadap PSU, khususnya jalan lingkungan yang mengalami kerusakan berat. Dampaknya dirasakan oleh sekitar 617 kepala keluarga yang bermukim di kawasan tersebut.

“Kerusakan jalan sangat merugikan warga. Umur pakai kendaraan menjadi jauh lebih singkat akibat kondisi jalan yang rusak parah,” ungkapnya.

Ia menegaskan, warga hanya menuntut hak atas fasilitas umum yang layak, mengingat selama ini mereka tetap patuh membayar pajak kepada negara.

Kami hanya ingin PSU segera diserahkan agar bisa ditangani pemerintah. Kami membayar pajak, tapi tidak merasakan pembangunan di wilayah kami,” tutup Prof Arifuddin.

Sementara itu, Lembaga anti rasuah Wacth Relation of Corruption (WRC) Sulawesi Selatan (Sulsel) menilai belum diserahkannya PSU dapat berdampak kerugian negara.

“Belum diserahkannya PSU oleh pihak GMTD akan berdampak pada kerugian negara. Apalagi pemerintah melalui Permendagri dan Perda telah mengatur hal tersebut,” ujar Koordinator Bidang Pengawasan WRC Sulsel.

KPK Desak Pemda Ambil Alih PSU

Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan meminta pemerintah daerah (Pemda) mengambil alih aset pemerintah daerah yang dikuasai swasta, seperti fasilitas umum (fasum) atau prasarana dan sarana umum (PSU). Menurutnya, PSU wajib dikelola oleh pemerintah daerah guna menghindari praktik korupsi.

“Penerbitan fasos atau fasum yang dulu disebut itu sekarang PSU prasarana sarana umum. Ini merupakan aset pemerintah daerah yang harus ditarik dari swasta, karena ini kewajiban swasta untuk mengembalikan ke pemerintah daerah untuk dikelola,” kata Pahala dalam webinar launching Sinergitas Pengelolaan Bersama Monitoring Centre for Prevention (MCP) di YouTube KPK RI, Selasa (31/8/2021).

Pahala meminta pemda tidak diam saja jika ada pihak swasta yang memiliki aset PSU. Dia khawatir aset yang seharusnya dikuasai oleh pemerintah daerah itu akan disalahgunakan oleh pihak swasta.

“Jadi kalau pemerintah daerah diam saja, sebenarnya aset yang harusnya milik pemerintah daerah itu tidak terjadi, gitu. Kita kuatir ke depan maka bisa berpikir macam-macam yang seharusnya aset Pemda,” ujar Pahala.

Pahala mengatakan pada 2019 sekitar Rp 3,2 triliun aset PSU kembali ke pemda. Upaya ini dinilainya efektif lantaran di tahun berikutnya, yakni 2020, meningkat menjadi Rp 20,3 triliun.

“Dan saya percaya gerakan ini memang massal, terutama di kota-kota besar yang banyak pengembang perumahannya gitu, karena di tahun 2020 dia loncat menjadi Rp 20,3 triliun,” katanya.

Karena itu, Pahala pun meminta kepala daerah mendata aset PSU yang dikuasai pihak swasta. Dia meminta aset-aset tersebut segera diambil alih pemerintah daerah.

“Saya mengundang Bapak-Ibu sekalian kepala daerah untuk segera mendata kewajiban para pengembang atau pihak ketiga untuk mengembalikan fasilitas umum dan fasilitas sosial atau PSU sekarang disebut kepada pemerintah daerah untuk segera dicatat sebagai aset pemerintah daerah,” katanya.

“Pada semester pertama kita catat ada sekitar Rp 8 triliun rinciannya ada di website secara detail dari daerah mana saja, tapi saya bilang ini adalah komitmen nyata untuk pencegahan korupsi, untuk mencegah kerugian daerah dengan cara mendata kewajiban pengembang dan bekerja sama kita minta untuk segera diserahkan,” tambah Pahala. (*)

Advertisement